Sukses

DPR Usulkan BI Bantu Tangani Bank Bermasalah

Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana menugaskan Bank Indonesia untuk ikut serta menanggung beban pembiayaan darurat bersama pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana menugaskan Bank Indonesia untuk ikut serta menanggung beban pembiayaan darurat bersama pemerintah. Hal itu tertuang dalam revisi UU Bank Indonesia nomor 23 tahun 1999. Tepatnya pada pasal 11 ayat (4) dan (5).

Perwakilan tim ahli menjelaskan dalam aturan yang berlaku disebutkan dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.

Maka usulan revisi menjadi menjadi dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban bersama BI dan pemerintah.

"Adapun ketentuan dan pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan diatur dalam Undang-Undang sendiri," kata tim ahli pada rapat pembahasan dengan Baleg pada 31 Agustus 2020, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh seorang atau lebih menteri di bidang perekonomian serta menteri keuangan yang mewakili pemerintah dengan hak bicara dan hak suara.

Kemudian, revisi Pasal 55 ayat 4 ditegaskan BI dapat membeli surat-surat utang negara di pasar primer untuk operasi pengendalian moneter dan/atau dalam rangka pemberian pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 4.

Selanjutnya, dalam kondisi perekonomian tertentu, BI dapat membeli surat-surat utang negara tanpa bunga. Pembelian SBN dilakukan dengan harga diskon yang disepakati bersama dengan pihak pemerintah.

Selain itu, dalam revisi Pasal 56 disebutkan, Bank Indonesia diperbolehkan memberikan pembiayaan sementara kepada pemerintah. Catatannya jika pemerintah mengalami kekurangan dalam pendapatan.

Pembiayaan dilakukan dengan pembelian surat utang negara. Utang ini pun harus dibayar paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Pembiayaan harus dibayar paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan besaran pemberian pembiayaan tidak melebihi seperlima dari perkiraan penerimaan negara yang diajukan kepada DPR," jelas Tim ahli.

Merdeka.com

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

2 dari 2 halaman

Ada Usulan Dewan Moneter dalam RUU BI, Ketuanya Menteri Keuangan

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat pada Senin ini untuk membahas Revisi Undang-Undang Bank Indonesia.

Dalam rapat hari ini dikemukakan adanya fungsi baru yaitu Dewan Moneter yang bertugas untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

Dikutip dari bahan Rapat Badan Legislasi Senin (31/8/2020), Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan dan bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi menjelaskan, dalam rapat hari ini bukan membahas draf tetapi baru membahas poin gagasan tim ahli yang dipresentasikan.

"Rapatnya terbuka. Gagasan tersebut belum menjadi pendapat Baleg," jelas dia, Senin (31/8/2020).

"Media banyak mengutip presentasi yang disampaikan tim ahli dalam rapat terbuka. Tapi itu bukan sikap baleg, hanya pengantar diskusi," tambah dia.

Menanggapi adanya Dewan Moneter tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK belum bisa memberikan tanggapan.

Anto menjelaskan, adanya Dewan Moneter merupakan usulan tenaga ahli dari rapat Baleg. Mereka pun diminta melengkapi dengan Naskah Akademis dan Baleg akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa menjawab tantangan bank sentral ke depan.

"Demikian pula halnya dengan isu pengawasan bank, karena OJK dibentuk oleh DPR yg mengedepankan pengawasan terintegrasi sehingga dapat memitigasi transaksi dan produk hybrid yang menjadi tantangan ke depan," kata dia.

OJK juga meminta pengawas untuk tetap fokus dalam tugasnya mengatasi dampak covid-19 terhadap sektor keuangan yang saat ini masih terjaga baik karena koordinasi yang kuat antara OJK, BI dan LPS.

Sementara otoritas fiskal sekarang juga sedang bekerja keras mengelola utang yang membesar dan meningkatkan penerimaan pajak.

Tidak lain kolaborasi dan sinergi ini untuk mencapai pertumbuhan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomuan di akhir tahun bisa mencapai kisaran 0 persen sampai 0,25 persen.

Video Terkini