Sukses

Alasan Menkeu Dana PEN 2021 Turun

Pemerintah terus melakukan upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui Dana Pemulihan Ekonomi (PEN).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan upaya penanganan pandemi Covid-19. Termasuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun 2021. Pemerintah meyakini, bahwa dukungan dari seluruh komponen bangsa akan menentukan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sejalan dengan kebijakan extra ordinary yang telah dan sedang dilakukan pada tahun 2020 melalui Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 sebagai penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2020, pemerintah melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dimulai dari bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral dan kementerian serta lembaga, serta dukungan pemerintah daerah, usaha menengah kecil dan insentif usaha hingga dukungan terhadap korporasi dengan total anggaran sekitar Rp 695,2 triliun,” beber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang paripurna, Selasa (1/9/2020).

Pada tahun 2021, lanjut Menkeu, langkah lanjutan program pemulihan ekonomi nasional akan dilakukan dengan anggaran sekitar Rp 356,5 triliun.

Jumlah ini termasuk penanganan bidang kesehatan melalui pengadaan vaksin. Kemudian perbaikan di bidang kesehatan, perlindungan sosial hingga dukungan pada dunia usaha dan usaha kecil menengah.

“Penurunan anggaran PEN pada tahun 2021 didasarkan pada perkiraan biaya untuk penanganan pasien Covid-19 yang akan jauh lebih berkurang dibandingkan kondisi tahun tahun tahun 2020. Dan fokus pemerintah di dalam penyediaan vaksin yang dilakukan pada tahun 2021,” kata Menkeu.

Meskipun demikian, anggaran kesehatan tetap dialokasikan sebesar hingga mencapai 6,2 persen dari APBN. Dimana jumlah ini jauh lebih besar dari amanat Undang-Undang Kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.

“Beberpa program perlindungan sosial juga direncanakan tidak seluas dan sebesar manfaatnya pada tahun 2020, sejalan dengan proyeksi dan harapan bahwa perekonomian sudah akan mulai bergerak dan tercipta lapangan kerja baru,” jelas Menkeu.

“Dukungan kepada UMKM dan insentif pada dunia usaha juga mulai diturunkan secara bertahap seiring dengan pulihnya perekonomian nasional,” imbuh dia.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

2 dari 2 halaman

Pandemi Belum Usai, Pantaskah Dana PEN 2021 Dipangkas Separo?

Pemerintah Indonesia menganggarkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 356 triliun. Anggaran ini turun 55,7 persen dari dana PEN tahun 2020 sebesar Rp 695,2 triliun.

"Anggaran PEN tahun 2021 turun Rp 307,6 triliun atau -55,7 persen dibandingkan tahun 2020," kata Peneliti INDEF, Esther Astuti dalam diskusi virtual dengan Forum Diskusi Salemba bertema 'APBN Sebagai Sarana Pemulihan Ekonomi Nasional', Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

Esa sapaannya, merincikan di sektor kesehatan, anggaran PEN 2021 turun menjadi Rp 25,4 triliun dari sebelumnya Rp 87,55 triliun. Sektor Perlindungan Sosial menjadi Rp 110,2 triliun dari sebelumnya Ro 203,9 triliun. Insentif Usaha turun menjadi Rp 20,4 triliun dari Rp 120,61 triliun.

Kemudian dana PEN UMKM juga turun menjadi Rp 48,8 triliun dari sebelumnya Rp 123,46 triliun. Pembiayaan korporasi turun Rp 14,9 triliun dari sebelumnya Rp 53,57 triliun. Sementara hanya anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang mengalami kenaikan.

"Anggaran untuk sektoral dan Pemda naik di tahun 2021 sebesar 136,2 triliun dari Rp 106,11 triliun di tahun 2020," kata dia.

Dia menyayangkan, pemerintah banyak memangkas anggaran PEN tahun 2021. Padahal hingga kini belum ada tanda-tanda pemulihan ekonomi dari yang terjadi saat ini.

Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah memangkas hingga lebih dari 50 persen akibat penyerapan dana PEN yang hingga saat ini baru 28 persen dari total yang dianggarkan.

"Apakah dengan adanya perlambatan realisasi membuat anggaran PEN tahun 2021 malah berkurang?" kata dia.

Dia menambahkan pada tahun 2021 defisit anggaran masih ada dikisaran 5,5 persen dari PDB. Ini terjadi karena masih dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi akibat pandemi Covid-19.