Sukses

SKB CPNS 2019 Berlangsung 1 September hingga 12 Oktober 2020

BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memastikan pelaksanaan SKB CPNS 2019 berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 akan berlangsung mulai Selasa, 1 September 2020 hingga 12 Oktober 2020.

Dalam pelaksanaan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan 269 Sebaran Titik Lokasi (Tilok) sebagai lokasi pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Ini meliputi 215 Tilok Mandiri, 34 Tilok seluruh Kantor BKN (BKN Pusat, Kantor Regional BKN I XIII, Kantor UPT BKN), dan 20 Tilok di Luar Negeri dengan memanfaatkan gedung Kedutaan Besar dan gedung Konsulat Jenderal.

"Adapun total peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 menggunakan metode CAT BKN berjumlah 297.942 peserta, terdiri dari 44.631 peserta Instansi Pusat dan 253.311 peserta Instansi Daerah," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Seluruh jadwal rangkaian seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diterbitkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99, yakni meliputi penyelenggaraan SKB pada 01 September sampai dengan 12 Oktober 2020.

Kemudian dilanjutkan dengan pengolahan hasil SKD dan SKB pada 8 s/d 18 Oktober, penyampaian hasil seleksi pada 26 s/d 28 Oktober, dan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 01 s/d 30 November 2020.

BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memastikan pelaksanaan SKB berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020. Sebagai tambahan informasi, jumlah instansi yang membuka rekrutmen untuk formasi CPNS Formasi Tahun 2019 sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan BKN tetap memastikan kualitas penyelenggaraan SKB CPNS di tengah kedaruratan Covid-19 tetap terjaga, dengan mengedepankan transparansi tanpa mengurangi aspek protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan BKN dengan menampilkan live streaming score yang dapat dipantau orang tua peserta lewat genggaman smartphone tanpa harus hadir di Tilok.

"Untuk daftar link live streaming score SKB seluruh Tilok di Indonesia dapat dipantau publik secara langsung melalui http://bit.ly/daftar-kanal," dia menandaskan.

 

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ada Corona, SKB CPNS 2019 BKN Dipangkas jadi 2 Tahapan

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengagendakan penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 berlangsung pada 10-14 Agustus dan pengumuman jadwal SKB disampaikan pada 18 Agustus 2020 melalui masing-masing laman pengumuman Instansi Pusat dan Daerah.

Berdasarkan penetapan jadwal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pengumuman jadwal SKB bagi pelamar di lingkungan BKN melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Adapun tahapan pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari 3 tahapan disederhanakan menjadi 2 tahapan dengan menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19, yakni meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75 persen dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen. Sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes.

Untuk lokasi peserta SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di Indonesia, mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Penetapan lokasi masing-masing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di Tilok akan menggunakan media wawancara daring (online).

Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan arahan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020, yakni Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN, agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain menyampaikan secara mendetil lokasi masing-masing peserta, laman pengumuman jadwal SKB CPNS di lingkungan BKN juga melampirkan keterangan materi pokok SKB setiap jabatan yang dibuka BKN pada CPNS Formasi Tahun 2019. Untuk formasi jabatan yang dibuka meliputi 6 Jabatan Fungsional Kepegawaian, yakni Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, dan Auditor Kepegawaian Ahli Pertama.

Sementara untuk Jabatan Fungsional lainnya meliputi Arsiparis Ahli Pertama, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama dan Pranata Komputer Ahli Pertama. Selain itu, BKN juga memberikan materi pokok 12 (dua belas) Jabatan Pelaksana yang dibuka di BKN, meliputi Analis Jabatan, Analis Kinerja, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Perencanaan, Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, Analis Hukum, Analis Protokol, Analis Publikasi, Analis Data dan Informasi, Pranata Kearsipan, Pengelola Barang Milik Negara, dan Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.

Untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menekankan seluruh pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dan mengimbau pelamar bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja peserta itu sendiri, dan jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak Instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020