Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menolak keras upaya pembentukan Dewan Moneter.
Sebab dia menilai lembaga anyar ini diisi oleh orang yang tidak kompeten akan kebijakan moneter, sehingga membuat kredibilitas Bank Indonesia (BI) bisa terpuruk.
Baca Juga
"Kebijakan moneter di tangan ahli bukan moneter. Kredibilitas BI terpuruk. Yang duduk di sana tidak mengerti moneter. Jadi, bagaimana ini?," tegasnya dalam webinar yang digagas oleh Bisniscom, Selasa (1/9/2020).
Advertisement
Selain itu, Anthony menilai keterlibatan perwakilan pemerintah juga berpotensi mengurangi semangat independensi yang harus dijunjung tinggi oleh BI selaku bank sentral. Imbasnya pelaku pasar berpotensi memberikan sentimen negatif atas kebijakan tersebut.
Sebab, menjaga independensi BI merupakan semangat reformasi yang selama ini dipupuk untuk menamamkan kepercayaan tehadap pelaku pasar dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia. "Maka, menempatkan BI dan OJK menjadi tidak independen justru berlawanan dengan reformasi," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR merencanakan membentuk lembaga baru yakni Dewan Monoter. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Perwakilan Tim Ahli Baleg menjelaskan Dewan Moneter ini dibentuk khusus untuk menetapkan kebijakan moneter. Tugas dan fungsi Dewan Moneter ini diterangkan dalam pasal 9A, pasal 9B dan pasal 9C.
"Di antaranya, Dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter," kata perwakilan tim ahli dalam rapat pembahasan dengan Baleg pada 31 Agustus 2020, Jakarta, Selasa (1/9).
Dewan moneter akan memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Lembaga ini terdiri dari 5 anggota yaitu menteri keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI serta Ketua Dewan Komisioner dari OJK.
Jika dipandang perlu maka pemerintah dapat menambah beberapa menteri sebagai anggota penasihat kepada dewan moneter. Sementara, Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan Bank Indonesia.
"Dewan moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan mendesak," ujar Tim Ahli.
Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Keputusan Diambil Secara Musyawarah
Tim ahli mengatakan, keputusan dewan moneter diambil musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur BI tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pihak pemerintah.
"Kelembagaan badan supervisi dihapuskan karena sudah adanya dewan moneter," ucap Tim Ahli.
Selanjutnya Baleg DPR juga akan merevisi Pasal 10 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Jika sebelumnya BI menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi saja.
Maka usulan revisi UU BI ini menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang ditetapkan.
"Jadi variabelnya diperluas bukan hanya laju inflasinya saja," ungkap tim ahli.
Advertisement