Sukses

Kebijakan Baru, PNS Daerah Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat

Pemerintah mempersiapkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam grand design pembangunan ASN 2020-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempersiapkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam grand design pembangunan ASN 2020-2024. Salah satu strateginya yakni pengembangan karir PNS berbasis sistem merit dengan memperhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta, yang disebut dengan kebijakan mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, talenta-talenta yang berdaya saing, potensial dan berkinerja di atas ekspektasi diidentifikasi dan didata berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Melalui implementasi mutasi JPT nasional, ia mengatakan, PNS terbaik dipersiapkan untuk ditempatkan dalam posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi, serta akselerasi pembangunan nasional dan daerah.

"Ini penting karena keinginan Bapak Jokowi bagaimana membangun ASN yang smart, yang mempunyai daya saing dan cepat dalam mengambil berbagai keputusan," Tjahjo dalam Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional secara virtual, Selasa (1/9/2020).

Tjahjo menjelaskan, mutasi JPT Nasional bertujuan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional, serta sebagai jaminan pengembangan pola karir PNS pada tingkat nasional.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan dukungan infrastruktur berupa sistem informasi manajemen talenta sehingga perencanaan pola karier dapat dilakukan berdasarkan data real-time. Nantinya, ketika presiden membutuhkan JPT dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu, dapat dilihat dan diperoleh datanya secara langsung melalui sistem informasi tersebut.

"Ini yang sedang ingin kita wujudkan, adanya satu data yang melibatkan Bappenas, Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Dalam konteks pengawasan kita melibatkan Kementerian Kominfo dan BSSN," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan mutasi JPT Nasional memperhatikan aspek pemerataan. Dia menyatakan, saat ini para PNS yang ada di daerah belum sepenuhnya mendapatkan kesempatan untuk berkarier di pusat.

Oleh karenanya, dengan adanya kebijakan mutasi JPT nasional ini bisa memberikan peluang dan kesempatan karier bagi pegawai di instansi daerah, lantaran mereka yang memiliki kapasitas unggul dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi di pusat.

Sedangkan bagi PNS di instansi pusat, selain dapat mempelajari tentang kewilayahan di instansi daerah, juga dapat memberikan kontribusi pada pemerataan pemenuhan kebutuhan ASN atau PNS dalam program prioritas pembangunan.

"Sehingga mismatch antara kebutuhan dan ketersediaan SDM Aparatur di daerah dengan arah dan strategi pembangunan nasional dapat teratasi dengan baik," pungkasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Aturan Resmi Diteken, PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan mahasiswa.

Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Menkeu dalam beleid yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).

Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNSyang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.

Untuk anggarannya sendiri berasal dari hasil. optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

3 dari 3 halaman

Tak Semua Instansi Pemerintahan Wajib Anggarkan Subsidi Pulsa untuk PNS

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan subsidi pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) sebesar Rp 200 ribu per orang bisa cair di akhir Agustus. Adapun nantinya aturan ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"(Akhir Agustus?) Insya Allah bisa. Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai kemenetrian dan lembaga," kata dia usai ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Platform Ini Turut Beri Stimulus Bagi Pelaku Industri Fesyen di Masa Pandemi Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, teknis dan besaran subisi pulsa sebesar Rp 200 ribu per orang sepenuhnya sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hanya saja tingga penetapannya saja.

"Sebelumnya Rp 150 ribu, sekarang naik Rp 200 ribu. Kita Rp 150 ribu untuk standar biaya yang dipakai K/L kalau pegawai butuh. Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Menkeu menetapkan sekarang mau direvisi ke Rp 200 ribu sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp 150 ribu," jelas dia.

Askolani menambahkan, pemberian subsidi pulsa ini sifatnya tidak wajib. Semua dikembalikan kembali kepada masing-masing K/L. Mengingat K/L punya potensi siapa pegawainya yang akan diberikan subsidi pulsa tersebut.

Terkait dengan skema pelaksanaanya, lagi-lagi Asko menyerahkan kepada masing-masing K/L. Apakah bakal ditransfer dalam bentuk pulsa langsung atau uang. "Tergantung K/L-nya. Silahkan masing-masing K/L," tandas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.comÂ