Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat total realisasi subsidi KUR untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sampai 31 Agustus 2020 sebesar Rp 9,8 triliun atau sekitar 51,8 persen dari pagu anggaran yaitu Rp 18,9 triliun.
“Dengan rincian subsidi imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 156 triliun jadi dari pagu Rp 178 miliar cukup besar subsidi IJP nya,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dalam penandatanganan MoU Pembiayaan Kemenkop dan UKM dengan BNI Syariah, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga
Lanjutnya, untuk subsidi bunga KUR reguler itu sekitar Rp 8,3 triliun dari pagu Rp 13,77 triliun, sehingga progresnya sudah cukup besar untuk subsidi IJP dan KUR.
Advertisement
Sementara, untuk tambahan subsidi bunga KUR khusus kondisi covid-19 telah ditambahkan subsidi bunga sudah tercapai sekitar Rp 1,3 triliun dari pagu Rp 4,9 triliun.
“Jadi itu adalah progress mengenai subsidi KUR yang diberikan kepada usaha usaha mikro dan kecil,” katanya.
Kata Hanung, saat ini sudah terdapat 42 penyalur KUR salah satunya BNI Syariah. Dari 42 penyalur tersebut terdiri dari 38 bank, 1 lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan 3 koperasi. Sedangkan untuk penyalur kur Syariah baru ada dua.
“Kita ada tambah satu lagi hari ini itulah kenapa saya anggap penting mudah-mudahan bisa menolong Lembaga pembiayaan syariah turut bergabung dalam skema memberikan bantuan subsidi bunga KUR ini,” ujarnya.
Selain itu, dalam rangka pencatatan pemulihan ekonomi nasional telah diselenggarakan rapat komite kebijakan pembiayaan UMKM pada tanggal 27 Juli 2020 yang membahas tentang relaksasi kebijakan penyaluran.
“Nah ini kita lihat penyaluran KUR khusus dari pagu Rp 4,9 triliun baru tersalurkan Rp 1,3 triliun, maka pemerintah melakukan relaksasi di berbagai kebijakan agar penyaluran KUR ini lebih tepat dan juga diberikan skema-skema baru,” jelasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Skema KUR
Berikut skemanya, pertama skema KUR akan diterbitkan skema baru yang disebut skema KUR super mikro dengan bunga 0 persen sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2020, dengan plafon maksimal Rp 10 juta.
“Pelaku utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha dalam program ini tidak dipersyaratkan agunan tidak perlu agunan,” katanya.
Kebijakan lain adalah perubahan tambahan subsidi pada masa pandemi yang sebelumnya 6 persen untuk 3 bulan pertama, dan 3 persen untuk 3 bulan kedua, maka semuanya ini sampai 31 Desember diperluas mendapatkan subsidi tambahan 6 persen.
“Kesepakatan rapat tersebut adalah penundaan penetapan target KUR sektor produksi sebesar minimal 60 persen, tadinya tadinya KUR itu difokuskan pada sektor produksi di targetkan 60 persen ini di relaksasi, pada saat itu karena banyak sektor-sektor yang non produktif seperti perdagangan kena dampak dari kur ini jadi relaksasi relaksasi yang atau respon pemerintah untuk membantu UMKM,” pungkasnya.
Advertisement