Sukses

Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 1,53 Persen di Juli 2020

Hasil Assesmen Sektor Jasa Keuangan di perbankan menunjukkan terjadi pertumbuhan kredit pada bulan Juli 2020

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Assesmen Sektor Jasa Keuangan di perbankan menunjukkan terjadi pertumbuhan kredit pada bulan Juli 2020 sebesar 1,53 persen. Naik dibandingkan pada bulan Juni 2020 tumbuh positif 1,49 persen.

"Di sisi perbankan fungsi intermediainya masih berjalan, dari pertumbuhan kredit sampai juli positif 1,53 persen," kata Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto dalam Live Streaming Keterangan Pers OJK bertajuk 'Stabilitas Sistem Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi OJK' di akun YouTube Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ryan menilai kondisi ini menggembirakan karena terjadi di tengah terjadi pandemi Covid-19. Sebab dibandingkan dengan tahun lalu dalam kondisi normal, angka pertumbuhan kredit tidak seperti yang terjadi di tahun 2020 ini.

"Ini menggembirakan karena pertumbuhan masih positif dan lebih baik dari tahun lalu, ini lebih membanggakan," kata Ryan.

Selain itu, pertumbuhan kredit ini sejalan dengan kebijakan pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat mulai berani berakivitas di luar rumah dan memancing para pelaku usaha untuk kembali memulai usahanya.

Meskipun hal ini belum maksimal, namun Ryan melihat adanya proses peningkatan menuju kondisi normal sebelum pandemi. Begitu juga dengan ekspansi para bank himbara atau Bank Pembangunan Daerah yang memberikan kredit dari dana penempatan pemerintah.

Apalagi, kata Ryan, kredit yang disalurkan BPD lebih banyak mengalir ke sektor produktif ketimbang sektor konsumtif.

"Gerakan BPD ini banyak kredit ini bukan sektor konsumtif tetapi masuk ke sektor produktif," kata Ryan.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

2 dari 2 halaman

OJK Catat 182 Perusahaan Pembiayaan Sudah Lakukan Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 26 Agustus 2020, sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman. Adapun realisasi yang sudah disetujui sebanyak 4,52 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 176,33 triliun.

Selain itu, sejak kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 diluncurkan 16 Maret 2020 hingga 10 Agustus, program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitur.

“Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (27/8/2020).

Di mana kebijakan restrukturisasi kredit tersebut memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan meningkatkan permodalan Bank. Dengan begitu, diharapkan stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik.

Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM.

Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM.

Demikian, OJK telah melakukan pengawasan terintegrasi sehingga dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. Selain itu mendukung pula terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara menyeluruh.

Tak hanya pengawasan saja, OJK juga mendorong digitalisasi Sektor Jasa Keuangan dengan melakukan pengawasan berbasis teknologi melalui berbagai aplikasi yang telah dibangun OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Untuk kedepannya OJK akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik, serta senantiasa berupaya mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha dengan menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional.