Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencarikan solusi untuk mitranya perusahaan pencari migas, agar dapat memenuhi target produksi minyak sebesar 705 ribu barrel per hari dan gas 5.556 MMSCFD.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, salah satu jalan keluar untuk produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang mengalami hambatan dalam pelaksanaan program kerja, melalui kerjasama dengan para penyedian teknologi. KKKS diharapkan bersedia melakukan uji coba dengan konsep skema no cure no pay atau performance based untuk menghasilkan tambahan produksi minyak dan gas.
Baca Juga
Jika konsep ini berjalan lancar, ditargetkan terdapat tambahan produksi minyak rata-rata setahun 1.000 bph pada tahun 2020.
Advertisement
“Penerapan production enhancement technology dengan skema no cure no pay atau performance based adalah salah satu terobosan SKK Migas untuk mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas,” kata Fatar, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Produksi pada 2020 telah mencapai titik terendah karena berbagai keterbatasan permasalahan yang ada seperti pandemic COVID-19, penghentian operasi tidak terjadwal atau unplanned shutdown dan permasalahan lainnya.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menambahkan, selain bertujuan mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas, skema no cure no pay atau performance based juga memberikan dampak positif lainnya, yaitu sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas para penyedia jasa dengan diberikannya kesempatan untuk menerapkan teknologi terbaru yang mereka miliki dan sudah teruji dalam implementasinya baik di dalam maupun di luar negeri.
“Bagi KKKS tidak ada kerugian yang timbul jika ada kegagalan penerapan teknologi tersebut, karena tidak ada biaya yang dibayar. Sehingga skema ini akan menarik bagi KKKS maupun para penyedia teknologi dan menjadi model bisnis baru di industri hulu migas dimasa mendatang," tutur Julius.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tetap Harus Penuhi Regulasi yang Ada
Penerapan skema baru harus tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Terkait hal tersebut Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu mengungkapkan, mekanisme pengadaaan barang jasa dalam rangka meningkatkan produksi secara cepat harus sesuai aturan.
“Berdasarkan PTK-007 revisi 4, penggunaan teknologi yang sudah terbukti bisa dilakukan melalui mekanisme tunjuk langsung. Penerapan aturan-aturan ini harus clear dalam kontrak, termasuk skema pembayarannya sehingga tidak menimbulkan dispute di masa depan,” tutupnya.
Advertisement