Sukses

Berapa Jumlah UMKM di Indonesia? Ini Hitungannya

Selama pandemi Corona Covid-19 ini, sektor UMKM paling terdampak.

Liputan6.com, Jakarta - Tidak bisa dipungkiri, usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan salah satu penggerak utama perekonomian. Maka tak heran jika sektor UMKM terganggu maka ekonomi nasional juga terganggu. 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 64 juta. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia.

Selama pandemi Corona Covid-19 ini, sektor UMKM paling terdampak. Banyak dari pengusaha tersebut yang harus gulung tikar karena permintaan jatuh.  

“Selama pandemi ini jujur saja banyak yang terhenti usahanya, sekitar 30 persen yang usahanya terganggu. Sedangkan yang memang terganggu tapi menciptakan inovasi-inovasi kreatif sekitar 50-70 persen, meskipun mereka terkena dampak,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan kepada Liputan6.com, Jumat (4/9/2020).

Kendati begitu, ia menyebut beberapa pelaku UMKM sudah mulai bangkit lantaran mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti relaksasi KUR, subsidi bunga, modal kerja, serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dalam bentuk hibah.

“Banyak program yang saat ini masih berjalan seperti Banpres produktif untuk usaha mikro, kemudian program-program yang lain baru dimulai, jadi kita belum ada data berapa jumlah UMKM yang bangkit, tapi diharapkan pada September kita sudah memiliki data, juga diharapkan September ekonomi kita bangkit,” ujarnya.

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat setidaknya sejak pandemi terjadi, penjualan di e-commerce naik hingga 26 persen atau mencapai 3,1 juta transaksi per hari.

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong dan mempercepat UMKM agar go digital.

Program-program pelatihan dan pendampingan terus dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan berbagai marketplace besar seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, Grab dan lainnya.

Alasan kerja sama tersebut, dari 64 juta UMKM yang ada, ternyata baru 13 persen atau 8 juta UMKM yang hadir dalam platform digital.

Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen hingga akhir tahun 2020 menargetkan 10 juta UMKM untuk masuk ke ekosistem digital.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Penyelamat Krisis Ekonomi, Apa Itu UMKM?

Tentunya sudah tak asing mendengar kata UMKM. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bahkan, UMKM sering disebut sebagai salah satu sektor yang tahan terhadap krisis ekonomi.

Lalu apakah Anda tahu definisi UMKM secara keseluruhan? Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut ini.

 

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan definisi UMKM itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008. UMKM  memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu di dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Rully kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2020).

Sebenarnya,  definisi UMKM di Indonesia berbeda-beda yang mengacu pada kriteria lembaga atau instansi maupun peraturan perundang-undangan.

Misalnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan penggunaan jumlah  tenaga kerja pada setiap unit usaha, yakni Usaha kecil merupakan unit usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai dengan 19 orang.

Sedangkan, Usaha menengah merupakan unit usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.

Sementara pengertian UMKM menurut UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menetapkan batasan kriteria UMKM sebagai berikut:

1. Kriteria Usaha Mikro

a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.

2. Kriteria Usaha Kecil

a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai  dengan paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah  dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000  sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000.

3. Kriteria Usaha Menengah

a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai  dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk  tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000.