Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM berharap adanya solusi yang baik terkait permasalahan di tubuh (Dewan Koperasi Indonesia) atau Dekopin.
Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan mengatakan, Menkop UKM Teten Masduki dan dirinya sudah mengundang kedua belah pihak guna membicarakan permasalahan di tubuh Dekopin secara baik. Meski hingga kini belum ada titik temu.
Baca Juga
Dihubungi Liputan6.com, Kamis (3/9/2020), Rully memastikan Menkop UKM dan dirinya selaku Sesmenkop UKM tidak terlibat apapun dalam permasalahan di tubuh Dekopin.
Advertisement
"Kami tidak berpihak pada urusan yang sifatnya hak sebuah organisasi. Malahan kami membutuhkan organisasi Dekopin yang besar dan kuat untuk bersana-sama memerangi dampak negatif pandemi terhadap ekonomi rakyat melalui koperasi," ujar dia.
Pihaknya bahkan sudah mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, meski kemudian belum ada solusi.Â
Adapun duduk perkara, bermula ketika berlangsungnya Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada November 2019 yang dibuka Menteri KUKM Teten Masduki.
Hasil musyawarah menetapkan Anggaran Dasar Dekopin yang baru. Berdasarkan Anggaran Dasar yang baru tersebut, peserta Munas memilih secara aklamasi dan menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 - 2024.
Di sisi lain, terdapat sekelompok peserta Munas yang tidak menyetujui AD/ART berlaku karena berdasarkan perundang-undangaan harus diubah melalui Keputusan Presiden (Keppres). Mereka yang tidak setuju memilih walk-out dari Munas.
Kelompok ini kemudian menyelenggarakan rapat dan memutuskan Sri Untari sebagai Ketua Umum. Dari sini permasalahan, karena terdapat 2 kepengurusan Dekopin.
Setelah Munas, kedua pihak menemui Menkop UKM dan melaporkan hasil Munas berdasarkan versi masing-masing.
Lanjut Rully, Menkop UKM meminta agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi dengan menugaskan Sesmenkop dan Deputi Kelembagaan untuk memediasi.
Namun belum ada titik temu. "Selanjutnya Bu Untari membuat surat ke Dirjen Perundang-Undangan, karena dianggap Pak Nurdin Halid melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekopin. Kemudian, dikeluarkan surat bahwa kepengurusan yang legal itu, kepengurusan Bu Untari," jelas Rully.
Â
Â
Â