Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini tengah menyempurnakan kebijakan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) nasional guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah. Program ini nantinya bakal memberikan peluang karir bagi PNS di instansi daerah untuk bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi di pusat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan, implementasi mutasi JPT nasional di lingkup pemerintah daerah (pemda) tentu harus diawali dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap JPT pemda yang akan/telah menduduki jabatan 5 tahun sebagai dasar kebijakan.
"Ini bisa menjadi pijakan bagi kebijakan tour of duty (mutasi jabatan) bagi JPT di masing-masing daerah. Tentunya pemerintah harus menyiapkan instrumen untuk memetakan kompetensi," ujar Akmal dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Advertisement
Mutasi JPT Pemda, lintas pemda dan/atau instansi pusat dimaknai sebagai jalur karir lanjutan. Namun tidak bisa dipungkiri, saat ini masih ada disparitas atau gap di dalam pembinaan SDM aparatur di daerah.
Oleh karenanya, pemerintah pusat disebutnya harus bisa meyakinkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tingkat daerah (kepala daerah) bahwa mutasi JPT nasional merupakan kebijakan nasional yang harus disukseskan bersama. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada kesenjangan kompetensi JPT antar daerah.
Menurut dia, ini merupakan sebuah kunci yang bisa dipakai agar kebijakan mutasi JPT nasional bisa disepakati sebagai sebuah langkah bersama dalam menghadirkan PNS berkualitas di Indonesia.
"Otonomi daerah tidak boleh menjadi sumber bagi hadirnya disparitas kualitas SDM dan segmentasi birokrasi yang menyebabkan kita terkotak kotak dalam kelompok-kelompok yang tidak produktif," tegas dia.
Terkait dengan kesenjangan kompetensi, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Purwanto, mengungkapkan hasil pemetaan potensi dan kompetensi PNS tahun 2018 dan 2019.
Merujuk pada pemetaan tersebut, ditemukan bahwa inovasi merupakan kompetensi terendah yang dimiliki oleh PNS.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Kompetensi Terendah Lainnya
Adapun 4 kompetensi terendah lainnya setelah inovasi yakni planning organizing, kemampuan eksekusi/menyelesaikan tugas (driving for result), kepemimpinan tim (team leadership), dan manajemen konflik.
Untuk 4 kompetensi tertinggi yang dimiliki PNS antara lain integritas, stakeholder focus, mengelola keberagaman (managing diversity), dan wawasan kebangsaan.
"Untuk itu harusnya pada saat kita melakukan pemetaan tahun 2020, kompetensi terendah ini harus menjadi kurikulum untuk meningkatkan kompetensi ASN yang bersangkutan. Sehingga tidak hanya terjebak dalam kompetensi teknis saja," ungkap dia.
Purwanto juga mengingatkan kepada setiap instansi pemerintah harus sudah memiliki basis data talenta (talent database).
Instansi pemerintah harus menyelesaikan pemetaan talenta ASN sekaligus menyampaikan talent database kepada BKN untuk nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi kepegawaian.
Data yang sudah terkumpul dapat dimanfaatkan oleh instansi untuk menyusun profil PNS. "Jika mimpi kita bahwa manajemen talenta itu sebagai basis karier untuk setiap pegawai berarti kita harus selesaikan database-nya," imbuh Purwanto.
Dalam menyusun database ini diperlukan standar yang sama bagi lembaga assessment pemerintah yang melakukan penilaian potensi dan kompetensi PNS.
Perlu dilakukan pembinaan pada lembaga assessment instansi pemerintah pusat dan daerah agar validitas data hasil assessment, informasi kinerja, informasi kompetensi, dan informasi kepegawaian lainnya memiliki standar yang sama. Sehingga seluruh sistem informasi kepegawaian bisa terintegrasi dengan data yang saling mendukung.
"Kalau metodenya berbeda, bagaimana kita mau mengintegrasikan. Yang harus kita kawal adalah metode penilaian kompetensi dan asesornya agar bisa dilakukan integrasi data," tutup Purwanto
Advertisement