Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta memberikan fasilitas berupa insentif pajak kepada perusahaan holding di bawah Industry Indonesia (MIND ID).
Permintaan ini merupakan tindak lanjut atas nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan antara DJP dan MIND ID.
"Biasanya kalau kita sudah niat baik biasanya ada insentif-insentif. Kita juga diikutsertakan apapun juga yang namanya insentif dari perpajakan," kata Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), Orias Petrus Moedak dalam acara nota kesepahaman di Jakata, Jumat (4/9/2020).
Advertisement
Sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan pihaknya siap dan sangat terbuka menyambut insentif-insentif yang nantinya akan diberikan oleh DJP. Sebab pemberian insentif tersebut sangat membantu perusahaan-perusahaan BUMN.
"Karena itu akan membantu kami sebagai BUMN tentu apapun juga ketentuan pajak kita taat, kita taat dan kita akan bayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas dia.
Mendengar itu, Diirektur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan utamanya BUMN. Minimal dengan adanya integritas data perpajakan DJP tidak akan memeriksa perusahaan tersebut
"Insentifnya nya tidak memeriksa meriksa kepingin kita akan seperti itu karena kalau diperiksa Itu kan bukannya apa-apa istilah katanya harus dipersiapkan. Kepengen besar kita seperti itu," jelas dia.
Tonton Video Ini
Nota Kesepakatan
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima badan usaha milik negara di bidang pertambangan.
Kelimanya, yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk
Kerja sama hari ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya.
Ini dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat nyata yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement