Liputan6.com, Jakarta - Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menanggapi polemik atas penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang mulai berlaku hari ini 5 September 2020.
Menurut dia, penyesuaian tarif Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk berdasarkan regulasi seharusnya telah disesuaikan pada Februari tahun 2020. Namun pihaknya menyebut penundaan kebijakan ini karena mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat.
"Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap ekonomi masyarakat," ujar dia dalam pernyataan terbarunya, Sabtu (5/9).
Advertisement
Heru menambahkan, bahwa Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu. Namun, setelah kebijakn pemberlakuan tarif tol untuk Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi diimplementasikan Jasa Marga selaku BUJT mendapatkan sorotan dari masyarakat.
Sehingga Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (Golongan I). "Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB," terangnya.
Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, Heru memastikan tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan. "Karena Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibiitas logistik nasional," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ridwan Kamil Minta Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil meminta PT Jasa Marga (Persero) untuk menunda penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang mulai berlaku hari ini 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Sebagai informasi, dalam penyesuaian tersebut terjadi kenaikan tarif tol untuk golongan I, golongan II, dan golongan IV di kedua ruas tol ini.
Untuk golongan III dan golongan V Tol Cipularang mengalami penurunan. Sementara untuk Tol Padaleunyi, tarif golongan III tetap dan golongan V mengalami penurunan.
Emil menilai rencana kenaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 sangat tidak bijak.
"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi (Covid-19) ini sangatlah tidak bijak," tulisnya melalui akun Instagram miliknya @ridwankamil, Sabtu (5/9).
Emil menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif ini juga akan memperparah potensi resesi ekonomi Indonesia. Sebab adanya kenaikan tarif akan berdampak pada kenaikan sub sektor ekonomi lainnya.
"Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunan ya akan ikut naik," tegasnya.
Lebih, jauh orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini menyayangkan keputusan Jasa Marga selaku BUMN atas potensi kenaikan beban ekonomi bagi masyarakat. "BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, mengharatiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos subsidi," jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan penyesuaian tarif Tol Cipularang untuk ditunda sampai situasi ekonomi nasional kembali pulih. "Karena itu bagian dari bela negara anda," tutupnya.Â
Advertisement
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Golongan I Naik Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
Tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami penyesuaian mulai hari ini, 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Dalam penyesuaian tersebut, terjadi kenaikan tarif tol untuk golongan I, golongan II, dan golongan IV. Untuk golongan III dan golongan VÂ Tol Cipularang mengalami penurunan.
Sementara untuk Tol Padaleunyi, tarif golongan III tetap dan golongan V mengalami penurunan.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," jelas Heru beberapa waktu lalu.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif tol yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-Â