Sukses

Kabar Gembira, Tenaga Honorer Bakal Diangkat jadi PNS di 2021

Kementerian PANRB membeberkan adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membeberkan adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021.

Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji membenarkan hal tersebut. “Ada rencana pengangkatan guru. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan mengikuti seleksi,” ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).

Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru honorer adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi.

Sementara itu, Dwi masih belum mengetahui persis berapa kuota yang akan mengisi formasi PNS 2021.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas.

Namun formasi yang dibuka nanti sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa. Seperti guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum.

Menurut Tjahjo untuk guru formasi yang dibutuhkan sekitar 1 juta, sementara penyuluh di bidang kesehatan sekitar 200 ribu CPNS. "Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan untuk tahun ini pemerintah akan menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terhambat lantaran pandemi Covid-19.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Asik, Guru Honorer Juga Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan guru honorer menjadi salah satu penerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau sekitar Rp 2,4 juta.

Sejauh ini, pihaknya tengah meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang memenuhi syarat.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," jelas Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, di DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Kendati begitu, dirinya tidak menjelaskan berapa jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pencairan program bantuan subsidi gaji Rp600.000 kepada pegawai bergaji di bawah Rp5 juta per bulan akan cari pada pekan ini.

Adapun peluncuran program bantuan subsidi gaji tersebut nantinya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan bantuan produktif lainnya.

"Akan diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," kata Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, pencairan program bantuan untuk pegawai swasta dan bantuan produktif untuk UMKM, sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat realisasi anggaran program PEN yang dialokasikan Rp 695,2 triliun. Program bantuan pegawai ini masuk ke klaster sektoral K/L dan pemerintah daerah yang dianggarkan Rp 106,05 triliun.

"Untuk dua program baru yang diminta dilakukan dan selama sebulan ini sudah difinalkan," ujarnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Pemerintah Pusat akan Hapus Tenaga Honorer di 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memproyeksikan, keberadaan tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Tjahjo mengatakan, tenaga honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurut Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. "Paling enggak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi," sambungnya.

Beda halnya dengan pemerintah daerah, ia mempersilakannya untuk tetap menambah tenaga honorer lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.

"Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silahkan, enggak ada masalah," pungkas dia.