Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menilai kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) masih payah hingga saat ini. Menurutnya kinerja payah ini disebabkan oleh pandemi Corona.
Pihaknya mencatat, pada kuartal II 2020 IHT terkontraksi hingga -10,84 persen secara year on year (yoy). Bahkan, disebutkannya kontraksi ini lebih dalam dari kondisi industri pengolahan secara keseluruhan yang mengalami minus 6,19 persen secara yoy.
Baca Juga
"Industri pengolahan tembakau pada kuartal kedua tahun ini memang turun tajam hingga minus 10,84 persen. Sama dengan sektor transportasi kontraksinya cukup dalam," ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk 'Roadmap Industri Hasil Rokok yang Berkeadilan," Sabtu (5/9).
Advertisement
Susiwijono menambahkan, kondisi sulit yang dialami oleh IHT tercermin dari belum membaiknya capaian atas Purchasing Manufacturing Index (PMI). Sementara sektor industri lain capaian PMI mulai menuju ke level 50 sejak Juni lalu.
Padahal IHT dinilai berperan penting untuk penyerapan tenaga kerja di Indonesia . Mengingat industri ini merupakan salah satu sektor usaha yang bersifat padat karya.
"Adapun kontribusi industri pengolahan tembakau pada PDB Indonesia sampai awal 2020 ini masih di bawah 1 persen. Di atasnya ada industri makanan dan minuman mencapai 6,52 persen," jelasnya.
Untuk itu, dia berharap kinerja IHT dapat kembali segera pulih dalam waktu dekat. "Karena kan aktivitas masyarakat dan bisnis mulai bangkit di era kebiasaan baru ini," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Berencana Terbitan Roadmap IHT Berkeadilan
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang Berkeadilan. Melalui Roadmap IHT Berkeadilan diharapkan dapat mewadahi kepentingan antara kementerian/lembaga terkait, asosiasi, akademisi, khususnya pelaku industri rokok.
"Selama ini industri hasil tembakau (IHT) kerap menghadapi ketidakpastian hukum. Ada ego sektoral antar kementerian/lembaga, akademisi hingga asosiasi terkait terkait yang kerap berisan. Sehingga industri rokok di dalam negeri berada dalam situasi tidak pasti," ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk 'Roadmap Industri Hasil Rokok yang Berkeadilan," Sabtu (5/9).
Sehingga, sambung Susiwijono, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan IHT Berkeadilan.
Diantaranya, Kementerian Pertanian terkait sinergi kepentingan arah kebijakan tanaman tembakau dan petani. Kementerian Perindustrian terkait arah kebijakan produk tembakau baik HT dan HTPL serta kepentingan industri rokok.
Lalu, Kementerian Keuangan terkait arah kebijakan fiskal. Kementerian Kesehatan terkait arah kebijakan kesehatan, khususnya dalam pengendalian konsumsi rokok bagi anak-anak. Akademisi terkait kajian konsumsi rokok terbaru dan dampaknya. Sejumlah asosiasi terkait produk rokok dan sejenisnya. Dan Bappenas, terutama terkait arah kebijakan IHT pada RPJMN 2020-2024.
"Sementara, untuk hasil pembahasan terakhir akan dilakukan pembahasan tiga hal. Yakni, penurunan pravelensi (fiskal dan non fiskal), penanganan kelompok terdampak, dan pengalihan produk alternatif," ujarnya.
Alhasil, dia berharap Roadmap IHT Berkeadilan juga mmapu mensinergikan arah kebijakan serta menjaga keseimbangan antara kepentingan yang secara formal dibawa oleh masing-masing kementerian/lembaga dan stakeholder terkait. Demi terwujudnya kebijakan yang berimbang, sebagai pedoman berusaha dan untuk menjamin adanya kepastian usaha di sektor-sektor yang terkait dengan Pertanian Tembakau, Industri Hasil Tembakau dan Perdagangan Hasil Tembakau.
Advertisement
BKF Pasikan Simplifikasi Tarif Cukai Merujuk RPJMN 2020-2024
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Pande Putu Oka menegaskan implementasi kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/ 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Terlebih lagi, PMK tersebut sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah.
Menurutnya aturan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi prevalensi perokok khususnya pada usia anak-anak sampai remaja. Juga menutup ruang penghindaran pajak (tax avoidance) oleh pabrikan rokok.
"Penyederhanaan tarif bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok oleh anak sampai remaja. Dan semakin kompleks sistem tarif cukai, maka akan membuka tax avoidance," ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk 'Roadmap Industri Hasil Rokok yang Berkeadilan," Sabtu (5/9).
Kendati demikian, sambung Pande, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau akan bersinggungan dengan berbagai kementerian/lembaga terkait karena memiliki dampak ekonomi yang luas. Kemudian saat ini PMK 77/2020 baru saja terbit, sehingga diperlukan waktu untuk implementasinya.
Adapun kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Perindustrian terkait kepentingan industri rokok, Kementerian Ketenagakerjaan terkait penciptaan lapangan kerja, Kementerian Pertanian tekait kesejahteraan petani dan hasil tembakau. Lalu, Kementerian Keuangan terkait arah kebijakan fiskal, Kementerian Kesehatan tekait isu kesehatan dan Bappenas untuk arah kebijakan IHT pada RJMPN 2024.