Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menilai keputusan pemerintah membuka lowongan bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang tepat. Sebab, jumlah guru yang akan pensiun di tahun 2020-2024 akan mencapai 316.535 orang.
"Membuka ini wajar karena lima tahun ke depan angka pensiun guru tinggi. Di tahun 2024 itu yang pensiun puncak-puncaknya, yaitu 88.296 guru. Jadi memang wajar, sudah seharusnya buka untuk PNS," ujar Satriwan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (6/9/2020).
Kendati, dirinya mengingatkan bahwa pemerintah masih punya pekerjaan rumah dalam mengangkat tenaga honorer PPPK yang sudah lolos seleksi tahun lalu, tapi belum kunjung mendapat NIP. Para PPPK ini yang harus diprioritaskan.
Menurut Satriwan, lowongan tahun depan akan ditujukan untuk honorer secara umum, bukan untuk honorer PPPK, karena batas usia pendaftarnya hanya sampai 35 tahun.
"Kalau PPPK, kan, syaratnya 1 tahun sebelum pensiun, artinya umur 40 hingga 50 tahun masih bisa berkesempatan jadi PNS. Nah, PPPK itu yang terombang-ambing itu, mereka usianya 50 tahun, sudah mengabdi belasan tahun," ujar dia.
"Jadi, nanti tuntaskan dulu pengangkatan tenaga honorer PPPK," katanya.
Saksikan video di bawah ini:
Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya
Pemerintah berencana kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun depan. Rencananya, juga akan dibuka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS. Di antaranya, minimum pendidikan dan batas usia.
Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).
Lebih lanjut, mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Advertisement