Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.
Kedua ruas tol dengan dengan panjang masing-masing 55,1 km dan 35,15 km ini berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca Juga
Keputusan pembatalan penyesuaian tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi COVID-19.
Advertisement
Penundaan penyesuaian tarif kedua tol ini juga dilakukan setelah menuai protes keras dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Semustinya, Tol Cipularang dan Purbaleunyi mengalami kenaikan tarif sejak Sabtu, 5 September 2020.
Walaupun ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," kata Danang dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 39.500
- Golongan II: Rp 59.500
- Golongan III: Rp 79.500
- Golongan IV: Rp 99.500
- Golongan V: Rp 119.000
Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 9.000
- Golongan II: Rp 15.000
- Golongan III: Rp 17.500
- Golongan IV: Rp 21.500
- Golongan V: Rp 26.000.
Sebelumnya, penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk kedua ruas tol tersebut. Ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ridwan Kamil Minta Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil meminta PT Jasa Marga (Persero) untuk menunda penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang mulai berlaku hari ini 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Sebagai informasi, dalam penyesuaian tersebut terjadi kenaikan tarif tol untuk golongan I, golongan II, dan golongan IV di kedua ruas tol ini.
Untuk golongan III dan golongan V Tol Cipularang mengalami penurunan. Sementara untuk Tol Padaleunyi, tarif golongan III tetap dan golongan V mengalami penurunan.
Emil menilai rencana kenaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 sangat tidak bijak.
"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi (Covid-19) ini sangatlah tidak bijak," tulisnya melalui akun Instagram miliknya @ridwankamil, Sabtu (5/9).
Emil menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif ini juga akan memperparah potensi resesi ekonomi Indonesia. Sebab, adanya kenaikan tarif akan berdampak pada kenaikan subsektor ekonomi lainnya.
"Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh korporasi ini karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik," tegasnya.
Lebih, jauh orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini menyayangkan keputusan Jasa Marga selaku BUMN atas potensi kenaikan beban ekonomi bagi masyarakat. "BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos subsidi," jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan penyesuaian tarif Tol Cipularang untuk ditunda sampai situasi ekonomi nasional kembali pulih. "Karena itu bagian dari bela negara Anda," tutupnya.
Advertisement
Pengamat Minta Kenaikan Tarif Tol Cipularang Hanya untuk Kendaraan Pribadi
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai wajar kebijakan PT Jasa Marga (Persero) atas penyesuaian tarif Tol Cipularang yang mulai berlaku hari ini, Rabu (5/9).
Namun, dia meminta kenaikan tarif tol ini hanya diberlakukan bagi kendaraan pribadi dan kendaraan dengan muatan beban berlebih (overload).
"Saya kira wajar adanya kenaikan tol ini, kan setiap 2 tahun sekali juga naik. Tetapi yang tepatnya kalau yang naik itu kendaraan pribadi dan barang yang baik yang naik itu kendaraan overload," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (5/9).
Djoko menjelaskan kelayakan penyesuaian tarif terhadap kendaraan pribadi atas alasan ekonomi. Mengingat pengguna kendaraan pribadi didominasi oleh kalangan dengan kondisi ekonomi berada.
"Kan memang selama ini orang yang ke Bandung dengan kendaraan pribadi itu untuk liburan. Kita lihat juga orang saat ini juga banyak menghabiskan waktu ke Bandung pada jalan-jalan," jelasnya.
Selain itu, kendaraan pribadi juga selama ini dinilai masih mendominasi lalu lintas di Tol Cipularang. Sehingga akan tepat sasaran jika penyesuaian tarif tol menyasar kendaraan jenis ini.
"Memang umumnya paling banyak di Tol Cipularang itu kendaraan pribadi. Khususnya dari wilayah Jakarta. Sehingga memang tepat sasaran jika kebijakan menyasar kendaraan jenis itu," paparnya.
Sementara itu, persetujuan penyesuaian tol bagi kendaraan muatan berlebih bermaksud untuk menekan biaya perawatan tol. "Kan silahkan kalau naiknya untuk kendaraan overload, karena mereka memang merusak jalan dari lalu lintasnya," imbuh dia.
Kendati demikian, Djoko menyatakan tidak setuju atas penyesuaian tarif Tol Cipularang bagi kendaraan barang/logistik dan angkutan umum yang tidak overload.
Penolakan dilakukan demi menekan potensi adanya kenaikan harga dan turunannya yang harus ditanggung oleh masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
"Kita khawatirkan jika kenaikan menyasar angkutan barang/logistik maupun transportasi umum yang tidak overload akan mempengaruhi kenaikan harga di tengah pandemi ini. Jadi, saya setuju bila yang naik itu kendaraan pribadi dan berbagai jenis kendaraan yang tidak overload," tukasnya.
Usai Disesuaikan, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Golongan I Kini Dapat Diskon
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk golongan I Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi. Hal ini usai berlakunya penyesuaian tarif di kedua ruas tol tersebut mulai hari ini.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk berdasarkan regulasi seharusnya telah disesuaikan pada Februari tahun 2020.
Dia mengatakan Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu.
“Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap ekonomi masyarakat,” kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Setelah adanya pemberlakuan tarif tol untuk Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi pada hari ini, Sabtu (05/09), pukul 00.00 WIB, Jasa Marga selaku BUJT mendapatkan respons dari masyarakat dan dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (Golongan I).
“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB,” tambahnya.
Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan karena Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.
Advertisement