Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali membuka perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun formasi 2021. Seleksi tersebut kembali memberi peluang kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, seluruh tenaga honorer punya kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi CPNS di tahun mendatang.
"Ya kalau CPNS ini terbuka untuk siapa saja. Kalau tidak ada aturan khusus tentang honorer, maka mereka juga akan disamakan dengan yang dari umum," kata Paryono kepada Liputan6.com, Senin (7/9/2020).
Advertisement
Kendati begitu, ia belum bisa mengumumkan kapan seleksi CPNS 2021 akan dibuka. Begitu juga dengan jumlah dan perkiraan formasinya, dia tidak bisa mengungkapkan lebih lanjut.
"Ini saya belum tahu. Kami belum punya informasi ini," ujar dia singkat.
Secara proses, Paryono mengungkapkan, pelaksanaan tes CPNS 2021 kurang lebih hampir sama seperti seleksi-seleksi di tahun formasi sebelumnya. Adapun dalam penerimaan CPNS sebelumnya, peserta harus melalui tahapan seperti pendaftaran, tes SKD yang digelar oleh BKN, hingga SKB yang dilaksanakan di masing-masing instansi dituju.
"Kalau memang mau dibuka sebenarnya prosesnya juga tidak jauh berbeda. Mungkin yang berbeda adalah prioritas formasi yang akan dibuka atau dibutuhkan. Tapi saya belum bisa ngasih informasi apa saja formasi tersebut," tutur Paryono.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya
Pemerintah berencana kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun depan. Rencananya, juga akan dibuka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS. Diantaranya, minimum pendidikan dan
Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).
Lebih lanjut, mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Advertisement
Kabar Gembira, Tenaga Honorer Bakal Diangkat jadi PNS di 2021
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membeberkan adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021.
Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji membenarkan hal tersebut. “Ada rencana pengangkatan guru. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan mengikuti seleksi,” ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).
Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru honorer adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi.
Sementara itu, Dwi masih belum mengetahui persis berapa kuota yang akan mengisi formasi PNS 2021.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas.
Namun formasi yang dibuka nanti sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa. Seperti guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum.
Menurut Tjahjo untuk guru formasi yang dibutuhkan sekitar 1 juta, sementara penyuluh di bidang kesehatan sekitar 200 ribu CPNS. "Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan untuk tahun ini pemerintah akan menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terhambat lantaran pandemi Covid-19.
Banyak Guru Pensiun Disebut Jadi Alasan Pemerintah Angkat Honorer Jadi PNS
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menilai keputusan pemerintah membuka lowongan bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang tepat. Sebab, jumlah guru yang akan pensiun di tahun 2020-2024 akan mencapai 316.535 orang.
"Membuka ini wajar karena lima tahun ke depan angka pensiun guru tinggi. Di tahun 2024 itu yang pensiun puncak-puncaknya, yaitu 88.296 guru. Jadi memang wajar, sudah seharusnya buka untuk PNS," ujar Satriwan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (6/9/2020).
Kendati, dirinya mengingatkan bahwa pemerintah masih punya pekerjaan rumah dalam mengangkat tenaga honorer PPPK yang sudah lolos seleksi tahun lalu, tapi belum kunjung mendapat NIP. Para PPPK ini yang harus diprioritaskan.
Menurut Satriwan, lowongan tahun depan akan ditujukan untuk honorer secara umum, bukan untuk honorer PPPK, karena batas usia pendaftarnya hanya sampai 35 tahun.
"Kalau PPPK, kan, syaratnya 1 tahun sebelum pensiun, artinya umur 40 hingga 50 tahun masih bisa berkesempatan jadi PNS. Nah, PPPK itu yang terombang-ambing itu, mereka usianya 50 tahun, sudah mengabdi belasan tahun," ujar dia.
"Jadi, nanti tuntaskan dulu pengangkatan tenaga honorer PPPK," katanya.
Advertisement