Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara mengenai Surat Edaran yang mengatur tentang honorarium staf ahli BUMN senilai Rp 50 juta per bulan. Surat edaran itu untuk mengatur agar tak ada lagi staf ahli digaji di atas Rp 100 juta.
Arya mengatakan, selama ini tidak hanya staf ahli yang bergaji Rp 100 juta tetapi juga jasa konsultan. Hal tersebut umumnya terjadi di BUMN sektor energi seperti PLN dan Pertamina.
Baca Juga
"Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga. Pernah ada di Inalum," ujarnya, Senin (7/9/2020).
Advertisement
Dengan adanya surat edaran baru tersebut, Kementerian BUMN membatasi jumlah staf ahli yang membantu direksi. Kementerian BUMN juga membatasi besaran penghasilan yang boleh diberikan perusahaan kepada staf ahli maupun konsultan.
"Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun. Nah ini yang kami rapihkan dan lebih transaparan," papar Arya.
Arya berharap ke depan pengupahan staf ahli maupun perangkat BUMN lainnya bisa lebih transparan dan tidak ada rangkap jabatan. "Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini) justru kami rapikan, buat transparan dan legal, tidak diam-dian, jelas, dan tidak boleh rangkap," tandasnya.
Â
Diunggah Said Didu
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang honorarium staf ahli BUMN senilai Rp 50 juta per bulan. Cuplikan surat tersebut diunggah oleh Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu. Tertulis, surat tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020.
Menanggapi beredarnya cuplikan surat tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, adanya SE ini justru memperlihatkan transparansi pengangkatan staf ahli di BUMN.
"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN, karena itu kita jadikan transparan," ujar Arya di Jakarta, Senin (7/9).
Arya bilang, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Disebutkan, staf ahli direksi BUMN banyak yang dipekerjakan dengan gaji hingga ratusan juta.
"Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement