Sukses

1,6 Juta Rekening Ditolak Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan telah menerima 9 juta nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, 1,6 juta nomor rekening ditolak mendapat subsidi gaji. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama karena upah pekerja tersebut di atas Rp 5 juta. Kedua, kepesertaan dari mereka di atas Juni 2020.

“Saya sampaikan ada 1,6 juta rekening yang tidak valid yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai dengan ketentuan di Permenaker. Dari 1,6 juta rekening ini ternyata kita lihat ada 62 persen upah di atas 5 juta, dan kepesertaannya di atas Juni 2020 sebanyak 38 persen,” kata Agus dalam Penyerahan data calon penerima BSU gelombang 3 secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Padahal menurutnya sudah jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Maka secara otomatis perusahaan yang mengirimkan nomor rekening pegawainya tersebut tidak layak mendapatkan subsidi gaji.

“Kenapa bisa terjadi demikian? karena sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawan tanpa memilah mana yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan di atas Rp 5 juta akhirnya dikirimkan semuanya,” jelasnya.

Nama-nama tersebut kemudian otomatis terseleksi oleh sistem BP Jamsostek dan perbankan.

Begitu juga terjadi dengan perusahaan yang tidak bisa memilah atau kesulitan memasukkan data kepesertaan pekerja baru di BP Jamsostek yang terdaftar setelah Juni 2020. Mereka secara otomatis tidak bisa mendapat subsidi gaji.

“Kesulitan memilah mana karyawan baru yang sebelum Juni 2020 sudah terdaftar dan karyawan baru yang baru didaftarkan ke BP Jamsostek, sehingga mereka kirimkan semuanya ini juga terseleksi terfilter oleh sistem BP Jamsostek itulah yang menyebabkan ada 1,6 juta yang tidak bisa diteruskan,” katanya.

 

2 dari 2 halaman

Kemnaker Sudah Kantongi 9 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan telah menerima 9 juta nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan subsidi gaji tersebut bakal dicairkan dalam dua tahap, dimana penyaluran tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, sebanyak 9 juta nomor rekening ini dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama telah diserahkan 2,5 juta nomor rekening, dan tahap kedua 3 juta nomor rekening penerima subsidi gaji.

 

"Selasa, 8 September 2020 sudah dilakukan serah terima data tahap ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Dengan adanya 3,5 juta maka jumlahnya menjadi 9 juta nomor rekening," kata Ida dalam sesi teleconference, Selasa (8/9/2020).

Ida menerangkan, total peserta penerima subsidi gaji adalah sebanyak 15,7 juta orang. Adapun jumlah nomor rekening peserta yang telah terkumpul kini mencapai 14,5 juta, namun belum seluruhnya selesai tervalidasi.

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, 9 juta nomor rekening yang sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan telah dipastikan valid pasca melewati serangkaian proses validasi.

Pengiriman 9 juta nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi gaji ini didapatkan dari data terakhir per 8 September 2020 pukul 06.00 WIB.

"Gelombang pertama kita serahkan 2,5 juta, di gelombang kedua 3 juta, dan hari ini kembali kita serahkan ke gelombang ketiga sudah kita serahkan 3,5 juta. Sehingga total nomor rekening yang kita serahkan ke Kemnaker 9 juta untuk di proses transfer kepada masing-masing peserta," ujar Agus.