Sukses

Investasi Tetap Mengalir ke Indonesia Meski Banyak Negara Tutup Pintu Bagi WNI

Penutupan pintu bagi warga Indonesia tak lantas membuat investasi surut.

Liputan6.com, Jakarta - 59 negara menutup pintu untuk Warga Negara Indonesia. Langkah tersebut dilakukan karena peningkatan jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat setiap hari.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penutupan pintu bagi Indonesia tak lantas membuat investasi surut. Sebab, pengusaha akan tetap jeli melihat peluang walau banyak tantangan.

"Ini menyangkut Covid-19 kondisinya harus kita ikhtiar bersama-sama. Dalam konteks bisnis, jangankan negara, pengusaha dalam musibah ada kita datang," ujarnya dalam konferensi pers online, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Bahlil menegaskan Indonesia adalah negara yang aman untuk berinvestasi. Untuk itu, dia optimistis, target investasi yang telah ditetapkan pada awal tahun pasti akan tercapai pada kuartal III-2020.

"Apa yang mau saya sampaikan Indonesia adalah negara investasi yang menjanjikan. Sekalipun dalam keadaaan Covid, tapi saya sampai dengan hari ini optimis realisasi investasi InsyaAllah mencapai target," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumbr: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Malaysia Mulai Larang Masuk Warga Indonesia dan 22 Negara Ini Akibat COVID-19

Long-term pass holders atau pemegang izin jangka panjang dari 23 negara yang telah mencatat lebih dari 150.000 kasus COVID-19 dilarang memasuki Malaysia mulai 7 September 2020.

Menurut daftar yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia via akun Facebook resminya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (8/9/2020), negara-negara tersebut termasuk Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, dan Chile.

Juga ada dalam daftar terbaru itu adalah Iran, Inggris Raya, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.

Pada 1 September, Menteri Senior (Klaster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan larangan masuk bagi pemegang izin kunjungan jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina mulai hari itu karena lonjakan kasus COVID-19 di negara-negara tersebut.

Larangan yang diumumkan pada 1 September itu melibatkan enam kategori pemegang izin, yaitu mereka yang berstatus penduduk tetap (PR), peserta program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang professional visit pass (PVP) dan pemegang izin tinggal.

Dilarang pula pasangan warga negara Malaysia dan anak-anaknya serta mahasiswa dari tiga negara di atas yang ingin kembali ke Negeri Jiran.

Dua hari kemudian, Menteri Senior Ismail Sabri mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan larangan masuk bagi warga negara yang mencatat lebih dari 150.000 kasus COVID-19.

Namun, dia mengatakan, pengecualian akan diberikan untuk kasus darurat atau hal-hal yang berkaitan dengan hubungan bilateral, namun membutuhkan izin dari Departemen Imigrasi.

Â