Liputan6.com, Jakarta - Bright PLN Batam, anak Perusahan PLN, menjamin jaringan transmisi SUTT 150 KV yang berada di pemukiman Batam tidak berdampak radiasi kepada masyarakat sekitar.
Corporate Secretary bright PLN Batam, Kishartanto Purnomo Putro menyatakan jarak bangunan transmisi 150 KV dengan pemukiman warga dalam ambang batas aman.
Baca Juga
Pria yang menjabat beberapa bulan ini Sebagai Corporet scretary di Bright PLNB, menjelaskan pembangunan sudah dilakukan bright PLN Batam di wilayah Tanjung Uncang. Dapat dilihat sepanjang jalan tersebut terbentang jaringan SUTT 150 KV dan sama sekali tidak mengganggu aktivitas warga dan kesehatan masyarakat.
Advertisement
"Tidak ada dampak radiasi yang ditimbulkan dari transmisi SUTT 150 KV seperti yang dicemaskan warga," ujar Tanto melaui keterangan rilisnya yang diterima Liputan6.com, Rabu (9/9/2020) malam.
Kontruksi tower steel pole tiang transmisi yang terbuat dari baja berbentuk bulat. Sementara itu jarak lokasi tower terdekat dengan rumah warga sekitar 6 meter dari batas area perumahan. Sedangkan ambang batas aman vertikal tower adalah 5 meter.
Dijelaskan Tanto lagi, jarak bebas aman itu sudah sesuai dengan SNI 04-6918-2002 dan Permen ESDM 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak minimum SUTT, SUTET, dan arus searah untuk jaringan penyaluran listrik.
"Bright PLN Batam melakukan pembanguanan Jaringan Transmisi SUTT Batu Besar Nongsa sudah sesuai dengan izin pembangunan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Executive Vice President of Health Safety and Environment bright PLN Batam, Arief Kuncoro memberikan pernyataan terkait radiasi.
“Adalah hal yang keliru jika ada kekhawatiran warga akan bahaya radiasi akibat adanya tiang dan kabel SUTT tersebut. Karena SUTT memiliki bahaya radiasi yang paling kecil dibandingkan sinar matahari. Bahkan jika dibandingkan dengan radiasi hanphone pun, SUTT masih kecil”, jelas Arief
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jenis Radiasi
Lebih jauh Arief menjelaskan bahwa dalam teori, terpadat dua jenis radiasi, yakni ionazing dan non-ionazing. “Ionazing adalah radiasi yang dapat merubah sel pada tubuh manusia. Radiasi ini merupakan radiasi yang berbahaya seperti contohnya, alat rontgen rumah sakit, radio terapi dan sinar matahari.
“Jenis ini tidak berbahaya bagi manusia. Salah satu contoh radiasi jenis ini adalah radiasi handphone, TV, radio dan monitor. SUTT juga termasuk kategori ini”, tambahnya lagi.
Berdasarkan aturan pemerintah, batas maksimal yang boleh dijangkau dibawah kabel SUTT adalah sejauh enam meter. Jika hal ini sudah dipenuhi oleh bright PLN Batam, maka masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT.
“Berbeda dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), SUTT itu jauh lebih rendah. Masyarakat tidak perlu khawatir akan pembangunan SUTT, karena dampak radiasinya sangat kecil. Tidak berpengaruh terhadap sel tubuh manusia, bahkan terhadap hewan dan tumbuhan sekalipun” tutupnya.
Advertisement