Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan banyak pelanggan PLN pascabayar yang tidak mengantisipasi peningkatan konsumsi listrik di awal pandemi Covid-19. Sebab penerapan kebijakan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata konsumsi listrik rumah tangga.
Di sisi lain, pelanggan pascabayar belum mengantisipasi lonjakan. Purbaya menegaskan hal ini bukan menjadi alasan dirinya untuk membela PLN. Melainkan hanya menjabarkan hasil tindak lanjut dari laporan dari masyarakat.
"Saya enggak belain PLN," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (10/9).
Advertisement
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menerima 410 pengaduan lonjakan tagihan listrik yang sempat terjadi di awal masa pandemi. Setidaknya ada 50 pelanggan yang dijadikan sampel untuk dilakukan pengecekan data data tagihan selama 1 tahun yang lalu.
"Kami ambil beberapa sample. Kami ambil data setahun ke belakang dari masing-masing golongan," kata Purbaya.
Selain itu pihaknya juga melakukan verifikasi antara aduan dari masyarakat dengan data milik PLN. Hasilnya Purbaya menyebut selama bulan Mei dan Juni memang terjadi peningkatan pemakaian secara signifikan.
"Kami minta yang mengadu ke kami datanya ke PLN setahun ke belakang. Lalu foto meterannya, kami itung, sama gak sama meteran dan setahun. Pada umumnya, hasilnya cukup akurat," tutur Purbaya.
Dia mengakui memang ada kesalahan data entry dari 50 sampel permasalahan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan pembacaan meter. Sebab saat ini PLN masih menggunakan pencatatan meter manual.
"Beberapa ada kesalahan data entry (dari) pembacaan meter," kata dia.
Dalam hal ini, pihaknya menyarankan PLN untuk segera mengganti sistem pembacaan meter manual ke sistem pembaca meter otomatis (AMR).
"(Kami) minta itu untuk berubah yang manual itu ke automatic reading ke depan," pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Anak Buah Luhut Selidiki Tagihan Listrik yang Bengkak hingga Rp 70 juta di Malang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telusuri kenaikan tidak wajar tagihan listrik pelanggan pascabayar PLN. Salah satunya pelanggan PLN asal Malang yang tagihan listrik bisnisnya meningkat tajam selama pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan telah mengutus dua orang stafnya untuk melakukan verifikasi ke Malang.
"Sekarang sedang kami verifikasi hari ini. Dua staf saya mengecek meteran di sana dan kenapa naiknya gila-gilaan," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (10/9).
Dalam aduannya, pelanggan ini melaporkan kenaikan tagihan listrik yang terus membengkak selama pandemi Covid-19. Pada bulan Mei dan Juni tagihan listrik terus naik dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 50 juta hingga terakhir Rp 70 juta.
"Jadi kasus aneh yang diluar kewajaran masih kami investigasi, kalau salah akan kami betulkan secepatnya," kata dia.
Selama satu bulan terakhir, pihaknya telah menerima 410 aduan dari masyarakat. Sebanyak 10 persen diantaranya mengalami hal sama yang dialami pelanggan di Malang tersebut.
Pembukaan layanan aduan ini kata Purbaya dilakukan untuk melihat duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi. Mencari tahu penyebab terjadinya aduan seragam dari pelanggan pascabayar PLN.
Ternyata, mayoritas pelanggan yang melakukan pengaduan tidak menyadari dampak kebijakan PSBB dan banyak aktivitas di rumah membuat konsumsi listrik meningkat. Setelah itu, pihaknya mencari tahu asal muasal terjadinya kenaikan tagihan listrik tidak wajar tersebut.
"Ternyata tidak masif oke lah, kita fokus ke yang tidak wajar tadi," kata dia.
Sehingga kata Purbaya 2 stafnya yang dikirim ke Malang itu akan memastikan penyelesaian antara PLN dengan pelanggan.
"Kami kirim orang ke sana untuk lihat dan pastikan bahwa ada treatment yang adil. Kalau memang tagihan berlebihan kita lihat, kalau emang pemakaian segitu ya sudah tapi harus ada perlakuan yang netral," jelas Purbaya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement
Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Tagihan Listrik Bakal Membengkak Lagi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 14 September 2020.
Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH).
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, tak menyangkal kemungkinan jika penerapan sisten WFH akan kembali membuat tagihan listrik melonjak drastis seperti masa awal PSBB di Mei-Juni 2020.
"Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah, sehingga berpotensi menaikan konsumsi energi listrik," kata Purbaya dalam sesi teleconference, Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, pelanggan pascabayar belum disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi listrik beserta tagihannya. Selain itu, pengaduan pelanggan yang belum memahami permasalahan juga kerap digaungkan berlebihan di media sosial.
"PLN perlu mengoptimalkan komunikasi publik, terutama dalam mengantisipasi kejadian khusus seperti PSBB. Setelah diberi penjelasan, pelanggan dapat memahami situasi dan ketidaknormalan yang terjadi," imbuhnya.
Namun, Purbaya menilai PLN sekarang sudah berhasil menerapkan sistem pengaduan yang lebih bagus dibanding sebelumnya. Dengan begitu, ia percaya masyarakat nanti tidak akan terlalu kaget jika harus kembali menghadapi lonjakan tagihan listrik.
"Kalau PSBB yang sekarang mungkin masyarakat tidak akan terlalu kaget karena mereka tahu dari kebijakan sebelumnya, bahwa stay at home bisa meningkatkan pemakaian listrik," ujar Purbaya. Â