Liputan6.com, Jakarta Tujuh bulan berjalan nasib karyawan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI belum menerima gajinya.
Ketua Serikat Pekerja PT INTI (Sejati) Ahmad Ridwan Al-Faruq sedikit menjabarkan mengenai awal masalah perusahaan sebelum akhirnya karyawan PT INTI tak terima gaji.
Baca Juga
"Masalah keuangan perusahaan yang berdampak terhadap ketidak mampuan membayar gaji sejak bulan Juli 2019," cerita Ahmad kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Dijelaskannya, utang yang tercatat kepada karyawan bukan cuma gaji tertunggak saja, kewajiban lain seperti tunjangan cuti, tunjangan pendidikan dan tunjangan seragam sejak 2019.
Sampai saat ini, perusahaan tidak dapat menjamin kejelasan tiap bulannya untuk pembayaran gaji. Sementara pola cicil gaji yang diberikan perusahaan baru mampu membayarkan sampai bulan Februari 2020 meskipun baru Rp 1 juta.
Permasalahan PT INTI bukan hanya ketidak mampuan membayar kewajiban terhadap karyawan saja, dijelaskan Ahmad, utang INTI terbilang cukup banyak.
Datanya mnyajikan, tercatat PT INTI memiliki utang bank senilai Rp 853 miliar, utang kepada vendor sebanyak Rp 292,93 miliar, serta utang nonproduktif lainnya senilai Rp 177,10 miliar. Alhasil keseluruhan utang INTI saat ini sejumlah Rp 1,32 triliun.
"Hal ini jelas menyebabkan cash flow perusahaan semakin berat, karena bunga bank yang semakin lama semakin besar juga denda pajak yang semakin membebani. Perusahaan mulai macet dalam membayar gaji karyawan sejak Juli 2019 dan terus terakumulasi sampai saat ini karena belum ada solusi dalam penyehatan PT INTI," paparnya.
Senada dengan Direksi perusahaan, Ahmad mengaku, terpuruk nya kondisi keuangan INTI terhitung sejak tahun 2014 dengan dicatatkannya pada laporan keuangan yang minus ratusan miliar setiap tahunnya.
"Sumbangsih terbesar kerugian PT INTI diakibatkan oleh Proyek TITO dengan Telkom yang meninggalkan kerugian sekitar Rp 700 miliar, kemudian proyek SMP BBM dengan Pertamina meninggalkan kerugian Rp 116 miliar, proyek manage service dengan MBK mencatatkan kerugian Rp 230 miliar," ucapnya.
Upaya Penyehatan
Dia melanjutkan, upaya penyehatan kondisi keuangan perusahaan sudah banyak dilakukan, salah satunya INTI bekerja sama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset atau disingkat PPA. Hasil Audit yang dilakukan PPA dalam upaya penyelematan INT menghasilkan 5 opsi penyelesaian utang INTI.
Opsi tersebut yakni, sinergi BUMN (Base Scenario), sinergi BUMN dan penjualan aset, konsolidasi ke dalam Telkom Group sebagai anak usaha, sinergi BUMN melalui penyertaan modal Telkom & Other SOE, serta sinergi BUMN + konsesi GSN.
"Ke-5 opsi sudah disampaikan ke kementrian," tegas Ahmad.
Ceritanya, kondisi keuangan INTI di tahun 2020 ini sangat berat. Memasuki triwulan III, perolehan kontrak masih diangka Rp 580 miliar dari target RKAP Rp 1,2 triliun, atau baru 48 persen.
Kinerja ini dinilai memiliki gap yang masih sangat jauh sehingga membutuhkan super extra effort yang mesti dilakukan BOD dan seluruh stakeholder untuk mencapai target dengan sisa waktu sekitar 4 bulan lagi.
Serikat Pekerja PT INTI atau SEJATI pun telah banyak melakukan upaya-upaya dalam hal penyelamatan kesejahteraan karyawan. Ditahun 2019, SEJATI melakukan upaya untuk mencairkan dana pensiun lembaga keuangan karyawan.
"Hal itu benar-benar membantu kesulitan karyawan dalam memenuhi kebutuhan, baik sandang, pangan, papan juga biaya sekolah anak2nya, hal ini terpaksa dilakukan padahal itu adalah tabungan di hari tua seluruh karyawan," tambah dia.
Advertisement
Usulan Karyawan
Dalam hal ini, SEJATI medorong kepada pemerintah untuk turut membantu upaya penyelamatan dan penyehatan PT INTI sebagai perusahaan BUMN yang keseluruhan saham nya dimiliki oleh Pemerintah.
Untuk membantu, menekankan melalui kementrian BUMN terkait rekomendasi yang di sampaikan PPA dengan mempertimbangkan dan memilih point yang dianggap terbaik untuk PT INTI.
Langkah lain, serikat pekerja mendorong Kementrian Keuangan dengan memberikan penambahan penyertaan modal melalui program RR (Restrukturisasid an Revitalisasi) sesuai dengan PER-05/MBU/2012 dan PER-01/MBU/2009 mengenai pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN melalui PT PPA.
Ahmad menjelaskan, dalam Permen tersebut dikatakan bahwa restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan revitalisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN dengan melakukan pemberian pinjaman dana atau penambahan setoran modal guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan perusahan.
"Solusi itu merupakan solusi terbaik yang menurut kami terbaik yang bisa dilakukan untuk PT INTI. Kesulitan cashflow saat ini bukan hanya terkait gaji, tetapi juga berdampak terhadap proses bisnis, karena tidak adanya modal kerja setiap perusahaan mendapatkan project, maka disaat itu juga manajemen perlu extra effort untuk mencari pendanaan disaat perbankan sudah tidak bisa memberikan kredit baru juga sulitnya investor memberikan dana dengan rate kecil seperti perbankan," ujarnya.
"Harapan kami solusi yang diberikan oleh Pemerintah merupakan solusi jangka panjang yang bisa memulihkan PT INTI semakin cepat. Pihak serikat sudah intens komunikasi baik ke kementrian BUMN juga DPR komisi VI yang membawahi BUMN untuk bisa memberikan solusi dari pemerintah, tetapi belum ada upaya konkrit sampai saat ini," pungkasnya.