Sukses

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Dapat Pagu Rp 10,55 Triliun di 2021, untuk Apa Saja?

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 10,55 triliun di tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 10,55 triliun di tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, anggaran tersebut mengalami perubahan yang tadinya diusulkan sebesar Rp 9,17 triliun.

"Terdapat tambahan pagu SBSN sebesar Rp 229 miliar, pagu cluster dukungan konektivitas bandara hub, perintis dan akses kawasan prioritas sebesar Rp 829 miliar, pagu pemeliharaan infrastruktur bandara sebesar Rp 315 miliar, pengurangan pagu PNBP sebesar Rp 37,5 miliar dan pagu BLU sebesar Rp 19 miliar," jelas Novie dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/9/2020).

Novie melanjutkan, komposisi penggunaan anggarannya ialah 84 persen untuk wilayah Timur Indonesia dan 16 persen untuk wilayah Barat Indonesia. Nantinya anggaran ini akan digunakan untuk menjalankan program prioritas Kemenhub di sektor transportasi udara.

Pihaknya akan mengutamakan menyelesaikan kegiatan yang tertunda di tahun 2020, belanja operasional dan non-operasional, biaya operasional unit/satuan kerja seperti belanja barang dan pegawai, proyek multiyears, prioritas Kementerian/Lembaga dan nasional serta dukungan terhadap program padat karya.

"Lalu PSN (Proyek Strategis Nasional), program prioritas dalam RPJMN 2020-2024, program kerakyatan seperti angkutan perintis dan jembatan udara, dukungan terhadap konektivitas nasional, percepatan KSPN dan KEK Pariwisata, dukungan aspek keselamatan, hingga pemulihan transportasi pasca pandemi dan dukungan PEN," jelas Novie.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Subsidi Angkutan Perintis di 2021, Kemenhub Anggarkan Rp 3,2 Triliun

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan total anggaran senilai Rp 3,25 triliun untuk subsidi operasional keperintisan tahun 2021. Pemberian subsidi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Adanya subsidi operasional keperintisan 2021, kita berharap akan adanya peningkatan kualitas layanan dari berbagai moda angkutan. Juga dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (2/9/2020).

Budi mengatakan, subsidi terbesar diperuntukkan bagi operasional tol laut yang mencapai Rp1,78 triliun. Rinciannya, untuk tol laut dengan 21 trayek senilai Rp 496,6 miliar.

Lalu, Kapal rede sebanyak 20 unit senilai Rp 30 miliar, kapal ternak sebanyak 6 trayek senilai Rp 77,6 miliar, dan perintis laut dengan 110 trayek mencapai Rp 1,184 triliun.

Kemudian, subsidi moda angkutan udara dipatok Kemenhub mencapai Rp607 miliar. Meliputi subsidi kargo dengan 1 rute senilai Rp12,6 miliar, perintis kargo dengan 40 rute senilai Rp128 miliar, BBM penumpang sebanyak 9.300 drum senilai Rp34 miliar, BBM kargo sebanyak 2.735 drum senilai Rp9,4 miliar, dan perintis penumpang dengan 199 rute senilai Rp422,7 miliar.

"Sementara untuk perintis jalan mencapai Rp135 miliar," jelasnya.

Terakhir, Budi menyebut, untuk subsidi perintis moda perkeretaapian dengan 9 lintasan mecapai Rp219,20 miliar. "Sedangkan, subsidi perintis penyeberangan dipatok sebesar Rp500 miliar," tukasnya.

3 dari 3 halaman

Hingga Agustus 2020, Serapan Anggaran Kemenhub Capai 45,27 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, realisasi penyerapan anggaran Kemenhub tahun 2020 baru tercapai 42,57 persen atau sebesar Rp 16,345 triliun dari total pagu anggaran Rp 36,1 triliun (data Agustus 2020).

Hingga akhir 2020, penyerapan anggaran ini diproyeksi mencapai 93 persen. Terdapat beberapa kendala dalam penyerapan anggaran ini, misalnya pada kegiatan pendidikan, penelitian, dan pembangunan dengan adanya kebijakan physical distancing.

"Penerimaan PNBP dan BLU yang belum mencapai target, sehingga penyerapan tidak dapat direalisasikan," ujar Menhub dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Senin (31/8/2020).

Kemudian, ada sebagian lahan yang masih dalam proses pembebasan, lalu sebagian kegiatan fisik masih dalam proses perijinan baik itu AMDAL atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pembayaran termin kegiatan juga tidak sesuai jadwal.

Untuk itu, Kemenhub menyiapkan rencana percepatan penyerapan anggaran. Misalnya, realokasi anggaran yang belum terserap.

Menhub Budi menyatakan pihaknya tengah mengusulkan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp 700 miliar.

"Anggaran-anggaran yang belum terserap kami usulkan realokasi ke Kementerian Keuangan rencananya Rp 700 miliar. Kami sedang tunggu persetujuannya," ujar Menhub Budi.

Langkah lainnya ialah mengubah sumber pendanaan dari rupiah murni menjadi SBSN terhadap kegiatan penghematan. Lalu melakukan lelang tidak mengikat dan memonitor rencana penarikan dana sesuai jadwal/termin.

"Berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap permasalahan lahan dan perijinan," tutur Menhub.

Yang terakhir ialah optimalisasi sisa kegiatan untuk pembangunan infrastruktur. Â