Sukses

Dewan Moneter Pernah Ada dan Gagal Jalankan Tugas, Ini Sejarahnya

Kegagalan Dewan Moneter membuktikan masalah moneter sudah sepatutnya diserahkan kepada ahlinya yakni bank sentral bukan pihak lain.

Liputan6.com, Jakarta - Ada usulan untuk membuat Dewan Moneter dalam revisi Undang-Undang Bank Indonesia. Dewan Moneter ini akan diketuai oleh Menteri Keuangan. 

Sebenarnya, Dewan Moneter bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Tahun 1953, Indonesia sudah memiliki Dewan Moneter yang juga dipimpin oleh Menteri Keuangan dan beranggotakan menteri bidang ekonomi dan Gubernur Bank Indonesia.

Alih-alih membawa perekonomian menjadi lebih baik, nyatanya tahun 1966 inflasi malah tidak terkendali. Terjadi hiperinflasi dan sanering.

"Di undang-undang Bank Indonesia yang lama sudah ada Dewan Moneter, sudah ada sejak tahun 1953 lalu terjadi hiperinflasi," kata Direktur Manajemen Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam diskusi virtual Forum Tebet (Forte) bertajuk Pembentukan Dewan Moneter: Skenario Merancang BI menjadi Kasir Pemerintah & Penalangan Bank Bermasalah, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Di masa orde baru, terjadi devaluasi berkali-kali. Tahun 1971 devaluasi 10 persen, tahun 1978 devaluasi 50 persen, tahun 1983 devaluasi 38 persen dan tahun 1946 devaluasi 47 persen. Begitu juga dengan inflasi yang tinggi. Tahun 1973 inflasi 31 persen, tahun 1974 inflasi 40 persen, tahun 1976 inflasi 20 persen, tahun 1975 inflasi 20 persen, tahun 1976 inflasi 20 persen, tahun 1979 inflasi 16 persen dan tahun 1980 inflasi 18 persen.

Puncaknya terjadi pada krisis tahun 1998 yang membuat inflasi 58 persen. Kurs rupiah 2.400 per dolar AS hingga mencapai  16.000 per dolar AS. Lalu terjadi bailout oleh Bank Indonesia sebanyak Rp 147,7 triliun dengan Rp 138 triliun yang bermasalah. Total rekap obligasi senilai Rp 430 triliun. Anthony mengatakan utang negara ini belum pernah dilunasi dengan menggunakan uang sendiri. Pemerintah melunasinya melalui utang baru.

Trauma krisis ini akhirnya membuat Bank Indonesia dibuat independen. Kebijakan Bank Indonesia tak lagi direcoki oleh siapapun termasuk pemerintah. Bank sentral bekerja untuk melakukan stabilisasi makro ekonomi sendirian. Hal itu pun ditegaskan lewat UU Nomor 23 tahun 1999.

Sejak saat itu, struktur dewan moneter dihapuskan. Bank Indonesia berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak manapun.

"Struktur dewan moneter sudah hilang, BI sudah profesional. sejalan dengan bank dunia lainnya. Nah bank sentral harus seperti ini," kata dia.

Anthony menjelaskan kegagalan Dewan Moneter membuktikan masalah moneter sudah sepatutnya diserahkan kepada ahlinya yakni bank sentral bukan pihak lain. Sehingga jika DPR akan merevisi UU Bank Indonesia dengan membuat Dewan Moneter, sama halnya sistem moneter Indonesia mundur.

"Membentuk Dewan moneter itu kita jadi primitif lagi. Menghancurkan sistem moneter kita, kebijakan moneter dipegang bukan ahli moneter," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Ada Usulan Dewan Moneter dalam RUU BI, Ketuanya Menteri Keuangan

Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat pada Senin ini untuk membahas Revisi Undang-Undang Bank Indonesia.

Dalam rapat hari ini dikemukakan adanya fungsi baru yaitu Dewan Moneter yang bertugas untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

 

Dikutip dari bahan Rapat Badan Legislasi Senin (31/8/2020), Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan dan bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi menjelaskan, dalam rapat hari ini bukan membahas draf tetapi baru membahas poin gagasan tim ahli yang dipresentasikan.

"Rapatnya terbuka. Gagasan tersebut belum menjadi pendapat Baleg," jelas dia, Senin (31/8/2020).

"Media banyak mengutip presentasi yang disampaikan tim ahli dalam rapat terbuka. Tapi itu bukan sikap baleg, hanya pengantar diskusi," tambah dia.

Menanggapi adanya Dewan Moneter tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK belum bisa memberikan tanggapan.

Anto menjelaskan, adanya Dewan Moneter merupakan usulan tenaga ahli dari rapat Baleg. Mereka pun diminta melengkapi dengan Naskah Akademis dan Baleg akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa menjawab tantangan bank sentral ke depan.

"Demikian pula halnya dengan isu pengawasan bank, karena OJK dibentuk oleh DPR yg mengedepankan pengawasan terintegrasi sehingga dapat memitigasi transaksi dan produk hybrid yang menjadi tantangan ke depan," kata dia.

OJK juga meminta pengawas untuk tetap fokus dalam tugasnya mengatasi dampak covid-19 terhadap sektor keuangan yang saat ini masih terjaga baik karena koordinasi yang kuat antara OJK, BI dan LPS.

Sementara otoritas fiskal sekarang juga sedang bekerja keras mengelola utang yang membesar dan meningkatkan penerimaan pajak.

Tidak lain kolaborasi dan sinergi ini untuk mencapai pertumbuhan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomuan di akhir tahun bisa mencapai kisaran 0 persen sampai 0,25 persen.