Sukses

Pencairan Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 Sudah Terealisasi 95,4 Persen

Kemnaker terus berkoordinasi dengan KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, dan bank swasta untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat data per 10 September 2020 realisasi penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, Kemnaker terus mempercepat proses pencairan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Subsidi ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Sementara untuk tahap II penyaluran subsidi gaji  telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4 persen dari total 5,5 juta orang penerima.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Soes, Minggu (13/9/2020).

Ia berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

Lantaran, menurut dia bantuan subsidi gaji ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tahap 3

Lalu terkait pencairan subsidi upah tahap III, ia menjelaskan bahwa pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama, untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9),” ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes menegaskan bahwa Kemnaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.