Sukses

Gandeng Bank DKI, SMF Salurkan KPR Syariah Rp 500 Miliar

Total penyaluran pinjaman yang telah disalurkan oleh SMF dengan akad Syariah sejak Januari Tahun 2020 telah mencapai Rp 3,950 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial Persero (SMF) salurkan pembiayaan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah atau KPR iB sebesar Rp 500 miliar. Skema dari pembiayaan ini berupa replacement financing menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah kepada PT Bank DKI.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, refinancing tersebut merupakan bentuk dari dukungan SMF dalam mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan peningkatan likuiditas bank penyalur KPR, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar dapat terus terjaga.

Tak hanya itu, kerjasama ini sekaligus memperluas akses pemilikan rumah yang layak dan terjangkau untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta.

Ananta berharap hal tersebut dapat memacu BPD untuk memaksimalkan kemampuannya dalam mendorong pertumbuhan kredit yang tengah terdampak pandemik Covid-19. Sebagaimana diketahui sektor perumahan memiliki 170 lebih industri turutan, sehingga diharapkan dapat membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Kami optimistis ke depan sinergi antara kedua belah pihak akan terjalin semakin baik. Oleh karena itu kami mengajak kepada BPD lainnya untuk dapat berkolaborasi bersama menggerakan sektor perumahan di masa pandemik,” ungkap Ananta, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Menurut rencana, kerja sama ini akan dilanjutkan dengan sinergi pengaplikasian Electronic Mortgage Management System (EMMS) untuk mendorong efektifitas Bank DKI dalam melakukan originasi KPR iB yang disalurkan, serta Program Capacity Building untuk mendukung peningkatan kapasitas personil dalam penyaluran KPR iB.

Dengan penyaluran pinjaman sebesar Rp 500 miliar ini, maka total penyaluran pinjaman yang telah disalurkan oleh SMF dengan akad Syariah kepada Bank Penyalur KPR sejak Januari Tahun 2020 hingga saat ini telah mencapai Rp 3,950 triliun.

Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan SMF kepada Bank DKI. Ia menyebut bahwa pembiayaan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BUMN dan BUMD. Selain itu ia juga menyebut bahwa model pembiayaan ini dapat diterapkan SMF dengan Bank Pembangunan Daerah lain di masing-masing daerah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

SMF Dapat Suntikan Dana Rp 1,75 Triliun

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tambahan modal kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Tambahan modal sebesar Rp 1,75 triliun dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 45/2020.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah)," mengutip pasal 2 Perpres yang diunduh dari setneg.go.id, pada Minggu 16 Agustus 2020.

 

Penambahan penyertaan modal negara tersebut diteken Jokowi pada 7 Agustus dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Negara tahun 2020. Sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan postur dan rincian.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 3.

Diketahui Jokowi juga pernah menyuntikkan modal untuk SMF sebesar Rp 800 miliar pada 5 September 2019. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2019.

Penambahan modal saham ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

"Serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT SMF yang bersumber dari APBN Tahun 2OI9," demikian bunyi pertimbangan salinan Perpres yang diunduh dari setneg.go.id.