Sukses

Anggaran Naik, Kementan Bakal Beli Alat X-ray Canggih

Salah satu alokasi anggaran Kementan yang naik yaitu untuk sarana perkarantinaan, dari Rp 906,5 miliar menjadi Rp 1,1 triliun atau meningkat 22 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021 sebesar Rp 21,83 triliun. Angka ini naik dibandingkan alokasi APBN 2020 yang tercatat Rp 14,06 triliun.

Salah satu alokasi anggaran yang naik yaitu untuk sarana perkarantinaan, dari Rp 906,5 miliar menjadi Rp 1,1 triliun atau meningkat 22 persen.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, anggaran ini akan digunakan untuk pembelian sarana perkarantinaan agar seluruh produk pertanian aman dari virus penyakit. Masing-masing berupa alat pembakaran sampah dengan suhu tinggi atau incinerator, alat pemindai media pembawa dengan gelombang elektromagnetik atau X-ray, dan pengembangan teknologi biosensor.

"Pintu keluar dan masuk komoditas pertanian harus dapat berfungsi lebih maksimal. Sehingga seluruh produk pertanian yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan aman dengan pengawasan yang ketat," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil menyampaikan, saat ini dengan perkembangan perdagangan dan perkarantinaan di dunia diperlukan dukungan penuh untuk perlindungan sumber daya alam hayati tanah air.

"Ke depan dengan perlengkapan incinerator yang memadai tindakan pemusnahan hewan dan tumbuhan yang berbahaya dapat dilakukan dengan lebih baik," ungkap Jamil.

Menurut dia, alat pemindai X-Ray juga sangat dibutuhkan, khususnya pada unit kerja dengan lalu lintas yang tinggi. Dengan perlengkapan canggih ini, diharapkannya seluruh produk hewan tumbuhan, khususnya yang impor dapat memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan perkarantinaan Kementan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Lanjutkan Pendidikan

Secara khusus, Jamil juga menjelaskan rencana kerjanya dalam mengembangan teknologi biosensor yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan, serta pakan asal produk pertanian.

"Sesuai dengan perluasan tugas dan fungsi dalam peraturan perkarantinaan yang baru (UU Nomor 21/2019), maka teknologi ini menjadi sangat kami butuhkan," paparnya.

Beberapa langkah yang telah diambil adalah dengan menugaskan PNS di Badan Karantina Pertanian untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3, baik di dalam maupun luar negeri memperkuat dua unit kerja yang memiliki tugas pengujian dan penerapan teknik metoda. Kemudian turut menggandeng peneliti di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian serta perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

"Kami juga melakukan studi banding ke Belanda beberapa waktu lalu dimana teknologi ini telah diterapkan disana. Semoga setelah pandemi berlalu kita dapat lebih intensif lagi dengan mengirimkan petugas Karantina untuk belajar langsung," pungkas Jamil.