Sukses

Menko Airlangga: Pelonggaran Lockdown Percepat Pemulihan Ekonomi

Kabar baiknya, industri manufaktur di Indonesia sudah berada di level 50,8.

Liputan6.com, Jakarta - Pelonggaran kebijakan penguncian wilayah atau lockdown di beberapa negara ternyata mempercepat pemulihan ekonomi global. Di beberapa negara, usai pelonggaran lockdown membuat aktivitas ekonomi kembali bergerak.

"Beberapa pelonggaran lockdown telah mempercepat kegiatan ekonomi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara Sarasehan Virtual 100 Ekonom: Tranformasi Ekonomi Indonesia Menuju Negara Maju dan Berdaya Saing, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Sejak Juni 2020, aktivitas manufaktur mulai bergerak naik. Hal ini seiring dengan pemulihan pasar modal dunia. "Secara keseluruhan global, kegiatan manufaktur sudah berkembang," kata dia.

Kabar baiknya, industri manufaktur di Indonesia sudah berada di level 50,8. Lebih tinggi dari beberapa negara di ASEAN yang masih dibawah 50.

"Di ASEAN itu beberapa negara masih di bawah 50. Namun di Indonesia sudah masuk ke level di atas 50 atau 50,8," kata Politikus Partai Golkar ini.

Dilihat dari data tersebut Airlangga menyebut ekonomi Indonesia sudah pulih dan berharap ini bisa terjaga. "Sehingga di Indonesia sudah pulih dalam tanda kutip dan kita berharap ini bisa terjaga," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Memberlakukan PSBB Bukan Lockdown

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Indonesia, Doni Monardo mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedari awal kasus Corona muncul, bukan lockdown atau karantina wilayah.

Sebab, kata Doni, apabila menjalankan karantina wilayah, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti halnya makan, minum, dan kebutuhan dasar lainnya termasuk juga fasilitas yang menyangkut hidup masyarakat sehari-hari di antaranya air dan listrik.

Hal ini disampaikan Doni Monardo saat memberikan keterangan pers terkait Hasil Rapat Terbatas yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 14 September 2020.

Pada kesempatan yang dihadiri juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Doni menekankan bahwa tidak ada wilayah nasional di Indonesia yang tidak tunduk kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018.

Di dalam undang-undang tersebut, lanjut Doni, juga diberikan pilihan apakah karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah atau yang selama ini dikenal dengan istilah lockdown, dan PSBB.

"Jadi, kita semua sebelum pemerintah mencabut Perpres yang terkait dengan masalah kekarantinaan kesehatan, termasuk jug status berencana non alam skala nasional, maka kita semua berada di dalam koridor Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," kata Doni.

"Artinya, semua orang dan seluruh pimpinan baik di pusat maupun daerah harus berorietasi kepada aturan hukum itu. Nah, pilihannya adalah PSBB," Doni menekankan.

Oleh sebab itu, semua daerah harus mengacu kepada keputusan itu dan tidak ada alasan bagi daerah untuk melonggarkan semua aktivitas masyarakat.

"Karena kita sadar sekali bahwa proses transmisi virus COVID-19 bukan dibawa oleh hewan, tetapi manusia. Makanya, pembatasan sosial menjadi program prioritas kita," kata Doni.

"Jadi, kalau kita ingin selamat, ingin menghentikan kasus ini, yang paling penting adalah bagaimana kita patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," Doni mengingatkan.

Video Terkini