Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan insentif COVID-19 kepada tenaga honorer berupa subsidi gaji Rp 600 per bulan. Ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Ketua Pelaksana KCPEN Erick Thohir.
Terkait ini, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, mengatakan tenaga kerja honorer yang berjumlah 398 ribu akan mendapatkan bantuan subsidi gaji pada gelombang kedua, periodenya pada Oktober dan November 2020.
Baca Juga
“Dari 15 juta tenaga kerja yang didaftar di BPJS yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji sekitar 398 ribu merupakan tenaga kerja honorer. Jadi Alhamdulillah kita sudah bisa melakukan transfer batch pertama dan batch kedua. Insyaallah nanti batch ke 3, 4, 5 nya bisa segera kita transfer akhir September,” kata Budi dalam konferensi pers perkembangan Realisasi Anggaran dana PEN, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
Dia menuturkan jika tenaga honorer yang berjumlah 398 ribu akan diberikan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu pada Oktober dan November atau ketika gelombang kedua.
Menurutnya, tenaga honorer yang mendapatkan bantuan nantinya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Acuan BPJS karena pemerintah membutuhkan data yang lengkap tentang para tenaga honorer.
Saksikan video di bawah ini:
Bentuk Penghargaan
Adapun subsidi gaji kepada honorer merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang sudah mengiur, membayar BPJS ketenagakerjaan.
Program Bantuan Subsidi Gaji diberikan kepada 15,72 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Nilainya sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan dari September-Desember 2020.
“Ini program yang baru diluncurkan (27 Agustus 2020) penetrasinya sudah cukup baik kita sudah Salurkan 2 batch sekitar Rp 7 triliun lebih hampir Rp 8 triliun yang sudah kita salurkan untuk 2 batch. Rencananya akan kita berikan ke 15,72 juta karyawan yang terdaftar di BPJS,” tegas dia.
Termasuk BSU untuk tenaga kerja honorer, ia menegaskan akan segera disalurkan pada Oktober dan November nanti secara bertahap.
Advertisement