Sukses

Bank Mandiri Telah Salurkan Kredit UMKM Sebesar Rp 81,3 Triliun

Dari Rp 81,3 triliun penyaluran kredit Bank Mandiri kepada UMKM, pulau yang paling banyak menerima kredit adalah pulau Jawa.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hery Gunardi melaporkan, hingga Agustus 2020 total penyaluran kredit UMKM perseroan mencapai Rp 81,3 triliun. Angka tersebut disalurkan kepada 887.512 debitur di seluruh Indonesia.

“Usaha mikro sebesar Rp 10,1 triliun itu diterima lebih dari 300 debitur, kemudian kredit kepada usaha kecil sebesar Rp 35,4 triliun yang diterima 500 lebih debitur. Kami juga menyalurkan kepada usaha menengah sebesar Rp 35,8 triliun yang diterima oleh 39.550 debitur,” kata Hery dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR terkait Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Mandiri, Kamis (17/9/2020).

Dari Rp 81,3 triliun penyaluran kredit kepada UMKM, pulau yang paling banyak menerima kredit UMKM adalah pulau Jawa sebesar Rp 42,7 triliun kepada 529.145 debitur, disusul oleh pulau Sumatera sebesar Rp 18,3 triliun yang disalurkan kepada 196.349 debitur.

Lalu ke pulau Kalimantan Rp 8,6 triliun kepada 51.705 debitur, Sulawesi Rp 6,3 triliun kepada 60.782 debitur, Bali sebesar Rp 3,9 triliun kepada 35.951 debitur, serta terakhir ke pulau Maluku dan Papua sebesar Rp 1,6 triliun kepada 13.580 debitur.

Lanjut Hery, untuk mendukung upaya akselerasi penyaluran kredit UMKM Bank Mandiri juga memiliki inisiatif yang dinamakan Mandiri UKM center, yang dikhususkan pelayanan perbankan untuk pelaku usaha di berbagai wilayah yang memiliki potensi UKM.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Mandiri UKM Center

Untuk saat ini terdapat 5 Mandiri UKM center yang berada di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Bekasi, Bandung, dan solo.

“Namun ini belum semua wilayah di Indonesia tapi ke depan akan kami dorong secara masif agar sebaran ini makin merata dan akan kita dorong secara konsisten,” ujarnya.

Lantaran peran serta Bank Mandiri dalam Pemulihan Program Ekonomi Nasional telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 terkait restrukturisasi kredit terdampak covid-19, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 terkait penempatan uang negara Bank Umum.