Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyoret sebanyak 1,7 juta nomor rekening dari daftar 15,7 juta calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Rekening peserta tersebut dihapus lantaran masih tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Setelah kita lakukan validasi 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop kita serahkan kepada Kemenaker," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Agus Susanto, dalam diskusi FMB, di Jakarta, Kamis (17/9).
Baca Juga
Hingga per 16 September kemarin, BP Jamsostek juga tercatat telah mengantongi sebanyak 12,8 juta rekening yang tervalidasi dan masuk kriteria Permenaker dari total sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi gaji.
Advertisement
Dari jumlah itu, sebanyak 11,8 juta nomor rekening sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairannya. Adapun untuk gelombang pertama dilakukan sebanyak 2,5 juta, gelombang kedua 3 juta, gelombang keempat 3,5 juta dan gelombang keempat 3 juta.
"Total data nomor rekening yang sudah kita serahkan ke Kementerian ketenagakerjaan 11,8 juta rekening yang sudah ditransfer," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap-Siap, Subsidi Gaji Tahap 4 Segera cair
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,8 juta data rekening baru calon peserta yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, untuk tahap 4.
“Kemarin kita menerima data baru dari BPJS ketenagakerjaan 2,8 juta calon penerima, mudah-mudahan batch keempat ini akan kita proses sesuai juklaknya (petunjuk pelaksanaan), mulai hari ini kita akan melakukan ceklis untuk 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diberikan BPJS ketenagakerjaan,” kata Ida saat kunjungan ke penerima BSU di Cikarang, Bekasi, Kamis (17/9/2020).
Kemudian, setelah menerima data dari BPJS pihaknya memaksimalkan waktu selama 4 hari kerja terhitung semenjak Rabu (16/9) untuk melakukan check list kelengkapan data.
Menurutnya, ketentuan 4 hari tersebut memang sudah diatur dalam Petunjuk Teknik (Juknis) sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.
Nantinya, data yang telah di check list tersebut akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan transfer tahap I kepada 2,5 juta peserta, tahap II kepada 3 juta peserta, dan tahap III kepada 3,5 juta peserta penerima BSU.
Adapun terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan penyaluran subsidi gaji tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.
Advertisement
Hore, 398 Ribu Tenaga Honorer dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan
Sebanyak 398 ribu tenaga honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji pada gelombang kedua, yaitu di Oktober dan November 2020. Ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Ketua Pelaksana KCPEN Erick Thohir.
Sama seperti subsidi gaji yang terima oleh pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dalam 2 bulan tersebut tenaga honorer ini akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Subsidi gaji kepada honorer merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang sudah mengiur, membayar BPJS ketenagakerjaan.
“Dari 15 juta tenaga kerja yang didaftar di BPJS yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji sekitar 398 ribu merupakan tenaga kerja honorer. Jadi Alhamdulillah kita sudah bisa melakukan transfer batch pertama dan batch kedua. Insyaallah nanti batch ke 3, 4, 5 nya bisa segera kita transfer akhir September,” kata Budi dikutip Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, tenaga honorer yang mendapatkan bantuan nantinya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Acuan BPJS karena pemerintah membutuhkan data yang lengkap tentang para tenaga honorer.
Program Bantuan Subsidi Gaji diberikan kepada 15,72 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Nilainya sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan dari September-Desember 2020.
“Ini program yang baru diluncurkan (27 Agustus 2020) penetrasinya sudah cukup baik kita sudah Salurkan 2 batch sekitar Rp 7 triliun lebih hampir Rp 8 triliun yang sudah kita salurkan untuk 2 batch. Rencananya akan kita berikan ke 15,72 juta karyawan yang terdaftar di BPJS,” tegas dia.
Termasuk BSU untuk tenaga kerja honorer, ia menegaskan akan segera disalurkan pada Oktober dan November nanti secara bertahap.