Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia (BI). Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi investor. Sebab, revisi ini dianggap akan mengikis independensi BI.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menekankan saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan. DI sisi lain, Presiden juga akan tetap menjamin independensi dari Bank Indonesia.
“Dapat kami sampaikan dan kita cermati, 2 September 2020 (lalu) Bapak Presiden sudah menegakkan dan menjamin independensi Bank Indonesia dalam kesempatan ini beliau memberikan penjelasan bagi kores asing,” kata Perry dalam video konferensi, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Demikian juga, lanjut Perry, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dalam keterangan persnya pada 4 september 2020 menegaskan hal yang sama.
“Dari keterangan pers Ibu menkeu huruf (f), beliau menyatakan, mengenai revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini. Penjelasan presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” jelas Perry.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sri Mulyani: Pemerintah Belum Pernah Membahas Revisi UU Bank Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum membahas amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Revisi undang-undang tentang Bank Indonesia merupakan inisiatif DPR.
"Mengenai revisi UU tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, Pemerintah belum membahas hingga saat ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Sri Mulyani mengatakan, penjelasan Presiden dalam hal posisi pemerintah, sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independent. Bank Indonesia dan Pemerintah bersama-sama menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi.
"Hal ini untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan. Pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas, serta mekanisme check and balances yang memadai," jelasnya.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah menegaskan komitmen pengelolaan kebijakan fiskal yang prudent, yang terlihat dalam penyusunan RAPBN tahun 2021 dan tetap dilanjutkan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN, strategi pembiayaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang disusun berlandaskan pada prinsip untuk tetap menjaga posisi BI selaku otoritas moneter serta Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal," papar Sri Mulyani.
Advertisement