Sukses

Mengapa BI Tak Kembali Turunkan Suku Bunga?

Selain mempertahankan suku bunga acuan, Bank Indonesia menempuh beberapa kebijakan.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16-17 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan di 4 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, langkah BI menahan suku bunga tersebut bukan tanpa alasan. Langkah BI menahan suku bunga karena ketersediaan kredit lebih dibutuhkan dibandingkan penurunan suku bunga acuan.

"Dalam kondisi ini ketersediaan dana lebih dibutuhkan ketimbang penurunan suku bunga," kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Apalagi kata Perry suku bunga acuan saat ini paling rendah sejak 2016. Namun, harus diakui penyaluran kredit di masa pandemi ini masih belum signifikan.

Sebab mobilitas manusia, angka konsumsi, aktivitas ekspor dan investasi masih terganggu. Faktor-faktor tersebut masih dipengaruhi oleh realisasi anggaran, kecepatan restrukturisasi, penjaminan kredit dan subsidi bunga pada kinerja ekspor.

Selain mempertahankan suku bunga acuan, Bank Indonesia menempuh beberapa kebijakan. Antara lain melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.

Memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50 bps dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021. Kebijakan ini berlaku bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM, ekspor-impor dan kredit non UMKM di sektor-sektor prioritas. Sebagaimana yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lalu, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM. Hal ini sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

QRIS

Melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020. Perluasan ini dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk Usaha Mikro (UMI).

Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program PEN dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19. Termasuk dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.

Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com