Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bisnis penjaminan syariah yang masih bertumbuh di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pertumbuhan itu terjadi berkat adanya fatwa 118 tahun 2018 yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah.
Baca Juga
Selain itu, Wimboh mengabarkan, saat ini terdapat 2 perusahaan penjaminan syariah, 1 unit usaha syariah perusahaan penjaminan syariah dengan skala nasional, dan 4 unit usaha syariah perusahaan penjaminan skala provinsi.
Advertisement
"Total aset penjaminan syariah per juli 2020 2,59 triliun. Ini masih kecil dibandingkan nasional, meski ada kenaikan 16,59 persen year to date atau 36,82 persen year on year. Cukup besar kenaikannya, namun porsi masih kecil," ungkap Wimboh dalam sesi webinar, Kamis (17/9/2020).
Wimboh juga menginformasikan, baki debet pembiayaan usaha produktif yang dijamin hingga Juli 2020 mencapai Rp 14,34 triliun. Sementara baki debet pembiayaan bukan produktif yang dijamin menyentuh Rp 17,87 triliun. Jumlah tersebut naik dibandingkan pencapaian akhir 2019 lalu yang sebesar Rp 15,80 triliun.
"Ini kenaikannya luar biasa, dan bentuk bagaimana upaya kita agar terus menerus sehingga porsi penjaminan syariah bisa lebih besar," kata Wimboh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Dimatangkan
Menurut dia, OJK ke depannya akan terus mematangkan ekosistem syariah yang terintegrasi, sehingga meningkatkan permintaan akan produk dan jasa keuangan syariah
"Bicara ekosistem perlu terintegrasi, dan tentunya nanti bagaimana kita bisa dorong ada industri halal, lembaga keuangan syariah, ekosistem syariah kita buat sehingga bisa percepat bangkitnya demand yang berbasis syariah," tutur Wimboh.
Advertisement