Sukses

Buntut PHK 667 Karyawan, Serikat Pekerja Indosat Kirim Surat ke Jokowi

Serikat Pekerja menyatakan manajemen Indosat telah melakukan PHK massal kepada 677 karyawan PT Indosat Tbk di saat perusahaan sedang untung.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Indosat yang merupakan anggota ASPEK Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk mengadukan dan memohon perlindungan hukum atas berbagai permasalahan yang terjadi di PT Indosat Tbk. Demikian disampaikan oleh Presiden Serikat Pekerja Indosat, R. Roro Dwi Handayani.

Dalam surat tertanggal 10 September 2020 tersebut Serikat Pekerja Indosat menjelaskan, bahwa manajemen PT Indosat Tbk telah melakukan PHK massal kepada 677 karyawan PT Indosat Tbk di saat perusahaan sedang mengalami keuntungan dan rekruitmen karyawan baru untuk berbagai posisi.

“Kebijakan PHK masal yang dilakukan Management PT Indosat Tbk, patut diduga melanggar Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 46 butir C.3.a Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indosat Tbk,” kata Roro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Menurut Roro, proses PHK massal yang dilakukan manajemen PT Indosat Tbk dengan memberikan surat PHK secara tiba-tiba atau tanpa ada pemberitahuan dan tanpa ada perundingan sebelumnya dengan memanggil satu per satu ke ruangan/kamar hotel.

Banyak karyawan dihadapkan dengan perwakilan Manajemen PT Indosat Tbk yang berbeda jenis kelamin dalam sebuah ruang/kamar hotel atau berdua-duaan yang bukan muhrim, merupakan cara yang diduga tidak sesuai dengan adab dan kepatutan.

Sementara itu, menurut Roro, semakin tumbuhnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di PT Indosat Tbk, terutama di level pimpinan strategis, mengancam eksistensi talent anak bangsa.

Bahkan, kebijakan PHK massal kepada 677 karyawan PT Indosat Tbk yang merupakan anak-anak bangsa yang berkualitas dan memiliki keahlian di bidangnya tersebut banyak fungsi pekerjaannya digantikan oleh TKA lewat kebijakan manage service network.

“Manajemen PT Indosat Tbk juga mem-PHK 39 orang pengurus Serikat Pekerja Indosat. Hal ini diduga merupakan bentuk intimidasi/pemberangusan SP Indosat (union busting),” tegasnya.

Tidak hanya itu, management PT Indosat Tbk dinilai telah membuat kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan dan juga banyak membuat kebijakan yang diduga tidak sejalan atau mengabaikan PKB PT Indosat Tbk.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Layangkan Surat Protes

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, serikat pekerja telah berkali melayangkan surat protes, keberatan, dan penolakannya. Namun demikian, manajemen PT Indosat Tbk tetap dan/atau terus melakukan berbagai kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan maupun PKB PT Indosat Tbk.

Selain itu, Serikat Pekerja Indosat juga telah mengadukan berbagai persoalan tersebut ke Komisi IX DPR RI dan ke Kementrian Ketenagakerjaan RI. Namun tetap saja Management PT Indosat Tbk seakan-akan tidak peduli dengan rekomendasi dan saran dari Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut.

“Oleh karena itu, melalui surat ini kami selaku anak bangsa menyampaikan pengaduan dan perlindungan hukum atas berbagai persoalan tersebut di atas. Besar harapan kami, Bapak Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia berkenan memberikan perhatian, penegakkan dan perlindungan hukum atas permasalahan yang tengah menimpa kami,” pungkasnya.