Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kembali PSBB sejak 14 September lalu di seluruh wilayah Jakarta. Penerapan PSBB Jilid II ini untuk menghentikan penyebaran virus Corona yang telah mengancam keselamatan warga ibu kota.
Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan, memprediksi kebijakan pengetatan aturan ini akan memangkas jumlah pengguna angkutan kota di Jakarta hingga 90 persen. Menyusul terbitnya aturan penyesuaian jam operasional dan kapasitas pengguna.
"PSBB lagi, kita prediksi akan jatuh lagi jumlah penumpangnya seperti PSBB awal hingga 90 persen. Kan jam aktivitas operasional angkutan kota dan penumpangnya akan dibatasi lagi," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).
Advertisement
Shafruhan mengatakan, saat PSBB diterapkan jam operasional berbagai angkutan kota harus mengalami penyesuaian. Begitu juga dengan jumlah penumpang yang dibatasi maksimal 50 persen.
Hal tersebut menindaklanjuti peraturan Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
Alhasil dia meyakini selama PSBB berlangsung jumlah penumpang akan terpangkas secata drastis mencapai 90 persen. "Ini kan sudah jelas, prediksi kita juga pada PSBB awal benar penumpang turun hingga 90 persen. Begitu juga dengan PSBB sekarang ini," imbuh dia.
Oleh karena itu, dia meminta Pemprov DKI dapat memperluas cakupan jaring pengaman sosial bagi pelaku usaha, sopir, kernet dan tenaga kerja terkait lainnya di sektor angkutan darat. Setelah ikut terpangkasnya pendapatan akibat jumlah penumpang yang berkurang di masa PSBB.
"Jadi bansos itu harus lebib diperluas lagi. Bagaimana pun juga pengusaha, sopir, kernet dal lainnya itu kan hanya mengandalkan penumpang. Tapi sekarang pendapatan otomatis turun," tukasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembatasan Waktu Operasional
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya pembatasan waktu operasional transportasi publik saat pelaksanaan PSBB ketat yang di mulai pada Senin (14/9). Ini berdasarkan Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9).
Lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan penyedia transportasi publik harus melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement