Sukses

Kemenkeu Jamin Tabungan Bapertarum Milik PNS Tersimpan Aman di Kas Negara

Payung hukum transformasi Bapertarum-PNS ke BP Tapera saat ini sudah diberikan oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin dana tabungan PNS yang jadi peserta Bapertarum tetap tersimpan aman di kas negara, meski nantinya dana tersebut akan dipindahkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Agung Yulianta mengatakan, payung hukum transformasi Bapertarum-PNS ke BP Tapera saat ini sudah diberikan oleh pemerintah.

"Kita tinggal menunggu perhitungan oleh tim likuidasi Taperum," kata Agung dalam sesi teleconference, Jumat (18/9/2020).

Agung pun memastikan, dana tabungan milik pesertanya yang PNS/TNI/Polri tersebut masih utuh dan belum terpotong. Jika sudah berada di tangan BP Tapera, uang itu nantinya akan dikembalikan baik kepada PNS aktif, pensiunan, atau ahli waris dari Bapertarum.

Menurut dia, sebagian dana yang dipotong dari gaji PNS tersebut kini disimpan di Kementerian Keuangan. Sementara yang lainnya disimpan Bapertarum di bawah pengelolaan Kementerian PUPR untuk bantuan uang muka pembiayaan rumah.

Setelah Bapertarum dilikuidasi, Agung menyebutkan, dana tersebut akan disimpan dalam kas negara dan dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Keuangan sebagai pembiayaan jangka panjang.

"Jadi dana itu tidak digunakan untuk apa-apa, dan saat ini disimpan, dikembangkan dan dipupuk ke rekening itu," pungkas Agung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pensiunan PNS Masih Harus Bersabar Tunggu Tabungan Bapertarum Cair

Sejumlah keluhan terus disuarakan para peserta Bapertarum yang kini telah beralih menjadi BP Tapera. Itu lantaran uang tabungan 200 ribu peserta yang merupakan pensiunan PNS belum juga cair, meski likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, saat ini dana Bapertarum memang belum bisa dicairkan.

Sebab, ia menjelaskan, proses likuidasi terhadap aset atas nama Bapertarum-PNS kala itu masih belum tuntas dilakukan.

Selain itu, pelunasan uang tabungan tersebut juga masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

"BP Tapera juga nanti harus melakukan pengembalian hasil likuidasi dan dana Taperum kepada PNS aktif. Saat ini belum bisa dilakukan karena itu tadi PP-nya belum ada dan kemudian peraturan berikutnya belum ada," terangnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Adapun PP dan kebijakan pendukung yang dimaksud terdiri dari 1 Peraturan Presiden (Perpres), 10 Peraturan Menteri dan 14 Peraturan BP Tapera. 

3 dari 3 halaman

Wajib Kembalikan Dana Bapertarum

BP Tapera sendiri wajib menyelesaikan masalah pengembalian dana Bapertarum-PNS sebelum beroperasi penuh pada 2021 mendatang.

Eko melanjutkan, BP Tapera harus melalui empat tahap penyelenggaraan, dimana saat ini masih berfokus pada tahap I, II dan III, sebelum tahap keempat bisa beroperasi pada 2021.

"Sebelum operasi harus selesaikan masalah likuidasi tadi. Kemudian BP Tapera melakukan pencatatan (peserta) ASN/TNI dan Polri itu sebelum operasi penuh BP Tapera di 2021," tuturnya.