Sukses

1,8 Juta Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji, Apa Syaratnya?

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 1,8 guru honorer sebesar Rp 600 ribu per bulan atau seperti program subsidi gaji.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 1,8 guru honorer. Penyaluran BLT tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Disampaikan juga, ada program untuk guru honorer sejumlah 1,8 juta yang nanti akan dilaksanakan Kemendikbud," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers secara online, Jakarta, Jumat (18/9).

Airlangga melanjutkan, penyaluran bantuan tersebut nanti akan dilakukan seperti penyaluran bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Besaran bantuan pun nantinya akan disamakan sebesar Rp 600.000 per bulan hingga Desember 2020.

"Kebijakan sama dengan subsidi gaji," katanya.

Adapun syarat lain penerima bantuan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta adalah wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan masa kepesertaan maksimal pada Juni 2020. Hal ini juga berlaku bagi tenaga honorer.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Hore, 398 Ribu Tenaga Honorer dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan

Sebanyak 398 ribu tenaga honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji pada gelombang kedua, yaitu di Oktober dan November 2020. Ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Ketua Pelaksana KCPEN Erick Thohir.

Sama seperti subsidi gaji yang terima oleh pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dalam 2 bulan tersebut tenaga honorer ini akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Subsidi gaji kepada honorer merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang sudah mengiur, membayar BPJS ketenagakerjaan.

“Dari 15 juta tenaga kerja yang didaftar di BPJS yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji sekitar 398 ribu merupakan tenaga kerja honorer. Jadi Alhamdulillah kita sudah bisa melakukan transfer batch pertama dan batch kedua. Insyaallah nanti batch ke 3, 4, 5 nya bisa segera kita transfer akhir September,” kata Budi dikutip Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, tenaga honorer yang mendapatkan bantuan nantinya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Acuan BPJS karena pemerintah membutuhkan data yang lengkap tentang para tenaga honorer.

Program Bantuan Subsidi Gaji diberikan kepada 15,72 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Nilainya sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan dari September-Desember 2020.

“Ini program yang baru diluncurkan (27 Agustus 2020) penetrasinya sudah cukup baik kita sudah Salurkan 2 batch sekitar Rp 7 triliun lebih hampir Rp 8 triliun yang sudah kita salurkan untuk 2 batch. Rencananya akan kita berikan ke 15,72 juta karyawan yang terdaftar di BPJS,” tegas dia.

Termasuk BSU untuk tenaga kerja honorer, ia menegaskan akan segera disalurkan pada Oktober dan November nanti secara bertahap.

3 dari 3 halaman

Tenaga Honorer Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Pemerintah berencana melakukan perluasan penerima bantuan subsidi gaji untuk tenaga honorer. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (14/9/2020).

“Tadi presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer. Pemerintah akan melakukan kajian dimana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan,” ujar Menko Perekonomian.

Hal ini, lanjut Airlangga, karena sebagai tenaga honorer sudah mendapatkan bantuan dari data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pemerintah berencana meratakan kebijakan tersebut kepada seluruh tenaga honorer.

“Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer,” kata dia.

Lebih lanjut, Airlangga belum bisa memastikan detail skema dari bantuan subsidi gaji ini, berapa besarannya, hingga waktu pencairannya.

Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait tengah melakukan kajian terhadap hal-hal yang menyangkut rencana subsidi upah untuk tenaga honorer ini.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan bantuan bergulir bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Mereka yang menerima bantuan itu juga harus memenuhi ketentuan. Salah satunya memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Masing-masing dari para pekerja tersebut menerima total subsidi gaji sekitar Rp 2,4 juta.