Sukses

Penilaian dan Penetapan Kebun Sumber Benih Vanili di Kabupaten Dairi

Sejak tahun 1980-an tanaman vanili sudah berkembang dan dibudidayakan petani secara swadaya di Kabupaten Dairi.

Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 1980-an tanaman vanili sudah berkembang dan dibudidayakan petani secara swadaya di Kabupaten Dairi. Kemudian tanaman vanili banyak terserang penyakit busuk pangkal batang yang disebabkan jamur Fusarium batatatis sehingga petani menurun minatnya untuk mengembangkannya. Dengan meningkatnya harga vanili petani kembali bergairah untuk mengembangkan tanaman vanilinya. 

Salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan vanili adalah ketersediaan bahan tanam unggul dan bermutu. Bahan tanam yang demikian sulit diperoleh petani. Bahan tanam yang dikembangkan petani umumnya bersasal dari sekitar desanya kemudian melakukan perbanyakan secara vegetative dengan cara stek. Untuk mendapatkan bahan tanam yang unggul dan  bermutu, Pemerintah menganjurkan agar benih yang digunakan berasal dari kebun sumber benih yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terbatasnya sumber benih Vanili di Indonesia membuat petani sulit untuk memperoleh benih unggul bermutu, sehingga petani menggunakan benih vanili sembarangan tanpa memperdulikan asal usul benihnya.

Pulau Sumatera belum tersedia sumber benih vanili, jika petani membutuhkan benih unggul dan bersertifikat harus memesan dari podusen benih yang ada di pulau jawa. Untuk itu pemilik kebun vanili di Kabupaten Dairi Bapak Dionisius Cahaya Karo-karo mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perkebunan dengan Nomor Surat 520/1533/2020 Tanggal 27 Mei 2020. 

Berdasarkan permohonan Direktur Perbenihan Perbenihan atas nama Direktur Jenderal Perkebunan menerbitkan Surat Tugas No 1410/KB.020/E.2/09/2020 Tanggal 8 September 2020, menugaskan tim dari Ditjenbun, pemulia tanaman vanili, PBT BBPPTP Medan, Dinas Perkebunan  Sumatera Utara  dan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Dairi. 

 

Mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian No. 08/KPTS/KB.020/1/2018 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Vanili (Vanilla planifolia Andrews), untuk petapan kebun sumber benih vanili dapat dilakukan pada benih unggul dan unggul local. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik tanaman do lapangan dapat disimpulkan bahwa tanaman vanili di Kabupaten Dairi dapat disebutkan sebagai ungul lokal karena sudah berkembang lebih dari 5 tahun, namun pemilik kebun tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul benihnya.

 

 

Deskripsi varietas local vanili di Kabupaten Dairi  

Tipe pertumbuhan : Merambat

A. Batang/ Sulur

Warna : Hijau muda - hijau tua

Bentuk sulur : Bulat (teres)

Panjang ruas (cm) : 9,1 -13,5

Diameter sulur(cm) : 0,90 - 1,20

Akar lekat : Melejat kuat.

B. Daun

Warna : Hijau

Bentuk : Memanjang (oblongus)

Ujung : Meruncing (acuminatus)

Pangkal :Tumpul-Membulat(obtusus-rotundatus)

Tepi : Rata (integer)

Tulang : Sejajar (rectinervis)

Urat : Lembut

Permukaan : Licin - agak kasar

Panjang (cm) : 16,5 - 19,2

Lebar (cm) : 5,4 - 5,9

Tebal (cm) : 0,8 - 1,5

Ratio panjang dan lebar : 3 - 3,25 : 1

C. Bunga

Karangan :Tandan tidak bercabang - bercabang

Warna : Kuning kehijauan

Jumlah tandan bunga/ 

tanaman :  6 - 7

Jumlah bunga/ tandan :  22

D. Buah/Polong

Bentuk :  Polong 

(legumen)

Jumlah tandan / tanaman :  6 - 7

Jumlah buah (polong)/tandan : 10 - 15

Panjang buah basah (cm) : 18,3 - 23

Lebar buah (cm) : 1,1- 1,5

Taksasi benih dilakukan untuk mengetahui potensi benih yang dapat dihasilkan pada suatu periode tertentu. Potensi benih diketahui dengan cara menghitung populasi tanaman, menghitung jumlah sulur, menghitung jumlah ruas. Dari rata-rata jumlah sulur di kali rata-rata jumlah ruas dikali jumlah populasi tanaman yang layak, maka diperoleh taksasi benih sebanyak 94.500 setek untuk tahun pertama. Kebun benih sumber vanili unggul lokal layak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian sebagai kebun benih sumber vanili.

 

(*)

Video Terkini