Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 72 triliun untuk bantuan dana desa pada 2021.
Menurut Abdul Halim, alokasi anggaran tersebut sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan, dan tinggal menunggu pengesahannya lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga
"Jumlah dana desa di 2021 sudah ditetapkan Rp 72 triliun. Formulanya juga sudah disepakati, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Nanti kita tinggal menunggu PMK, Peraturan Menteri Keuangan tentang formula dana desa di 2021," ucapnya dalam sesi teleconference, Senin (21/9/2020).
Advertisement
Abdul Halim menyampaikan, penyaluran dana desa di 2021 nanti akan fokus pada tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan PBB.
Untuk 2021 mendatang, ia melanjutkan, Kementerian Desa PDTT bakal mengarahkan pencapaian SDGs mengikuti situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Pertama, untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
"Untuk 2021 fokusnya adalah pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Isinya pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDES atau BUMDESMA," sebutnya.
Fokus kedua yakni untuk penyediaan listrik desa. Abdul Halim mencatat, masih ada sekitar 3.000 desa di seluruh Indonesia yang belum teraliri listrik. Fokus ini juga disebutnya masih termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional yang bakal dijalankan Kementerian Desa PDTT.
"Kemudian ketiga, pengembangan ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDES dan BUMDSESMA," ujar Abdul Halim.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sri Mulyani Pastikan Penyaluran Dana Desa Diawasi Ketat
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mengalokasikan Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 mencapai sebesar Rp72 triliun. Angka itu naik, sebesar 1,1 persen dari alokasi pada tahun ini yang diatur di dalam Perpres 72/2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan transfer ke daerah melalui Dana Desa dilakukan pengawasan secara ketat oleh pemerintah.
Di mana pelaksanaanya seluruh kegiatan monitoring diawasi oleh aparat penegak hukum, Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dan sistem keuangan desa disambungkan dengan sistem di dalam Kemenkeu. Dengan hal tersebut, maka kegiatan di desa dapat dimonitor dengan lebih baik," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama dengan DPD RI membahas RUU Pelaksanaan APBN 2019 dan RAPBN 2021, di Jakarta, pada Rabu 9 September 2020.
Rencana penggunaan Dana Desa juga ditetapkan dalam APBDes masing-masing desa. Bahkan APBDes tersebut juga bisa diakses oleh masyarakat.
Dengan begitu, Bendahara Negara itu meyakini pengawasan Dana Desa saat ini akan semakin efektif. Selain melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat berwajib, juga masyarakat desa itu sendiri.
“Penyaluran Dana Desa dari kas negara untuk pengajuannya juga dilakukan online ke kantor pelayanan perbendaharaan negara kita. Dalam Dana Desa Desa juga ada Kemendes, tenaga pendamping desa, juga saat ini dari Kepolisian, Kejaksaan ikut dampingi,” tuturnya.
Advertisement