Liputan6.com, Jakarta Terkait bantuan dana Sarana dan Prasarana dari BPDPKS untuk pekebun, Ditjenbun sudah mengeluarkan SK Dirjenbun nomor 144 tahun 2020 dan ditindaklanjuti oleh BPDPKS dengan Peraturan Dirut nomor 7 tahun 2020.
Sarana dan prasarana yang dapat dibiayai adalah benih, pupuk, pestisida, alat pasca panen dan pengolahan, pembuatan dan peningkatan jalan kebun, jalan akses ke jalan umum atau pelabuhan, rehabilitasi tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar dan verifikasi teknis untuk ISPO.
Baca Juga
Menurut Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjenbun, Heru Tri Widarto secara garis besar syarat untuk mendapatkan dana sarpras mirip dengan PSR. Harus ada usulan ke dinas kabupaten/kota kemudian proses verifikasi. “Saat ini petunjuk pelaksanaannya sedang digodok oleh Ditjenbun dan BPDPKS dan dalam waktu dekat diharapkan sudah selesai dan akan langsung disosialisasikan. Sarpras sudah lama ditunggu petani dan akan segera direalisasikan,” katanya.
Advertisement
Sasarannya juga sama petani harus berkelompok hanya penerimanya jangan berhimpitan dengan penerima PSR. Dana Sarpras untuk perluasan maka bantuannya adalah benih, pupuk dan pestisida, sedang untuk intensifikasi pupuk dan pestisida. Petani yang sudah panen bisa mengajukan alat panen, jalan produksi, alat pasca panen,alat transportasi dan PKS mini.
Khusus PKS mini harus dilakukan studi lebih mendalam, harus dipetakan dengan benar.
“Jangan sampai diajukan di daerah yang banyak PKS nanti malah kontraproduktif, bisa memicu TBS jalan kemana-mana. Harus dihitung dengan benar kapasitas gapoktan yang ada dan selama ini dipasarkan kemana. Jangan sampai bantuan malah jadi monumen,” katanya.
Menurut Anwar Sunari, Direktur BPDPKS, saat ini proses pengajuan sarpras masih manual. BPDPKS akan membuat aplikasi sarpras seperti aplikasi PSR, sehingga bisa online dan cepat. Tahun ini juga harus ada realisasi, sehingga pada awalnya akan menyasar pada program yang mudah dieksekusi . Dana Sarpras tahun 2020 untuk kegiatan pengembangan/ rehabilitasi 2.000 ha, intensifikasi 8.000 ha, pemeliharaan jalan 6.000 ha, ISPO 10 paket.
Sarpras untuk pemeliharaan jalan harus ada kolaborasi yang kuat dengan pemda. Sedang untuk PKS mini harus berhitung dengan cermat. PKS merupakan entitas teknologi yang harus dikelola dengan profesional.
Barang/jasa dapat diproduksi/dihasilkan oleh penerima dana, bila nilai dibawah Rp50 juta maka BPDPKS akan memberikan dana. Sedang barang yang nilainya diatas Rp50 juta, maka BPDPKS akan menyerahkan dalam bentuk barang.
(*)