Sukses

Perusahaan Pembiayaan Sudah Restruktrukturisasi 4,5 Juta Nasabah

OJK mencatat sudah ada 182 perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi nasabahnya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 182 perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi nasabahnya dengan jumlah kontrak permohonan mencapai 5,1 juta.

Dari jumlah tersebut yang teralisir baru 4,5 juta sementar sedang dalam proses restrukturisasi sebanyak 320 ribu.

"Sampai dengan 8 September 2020, yang terealisir hampir 4,5 juta dengan nilai Rp166,9 triliun," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

OJK juga mencatat realisasi restrukturisasi yang dilakukan perbankan sampai dengan 24 Agustus 2020 kemarin sudah mencapai Rp863,62 triliun. Jumlah tersebut masih rendah dari potensi yang disalurkan sebanyak 102 perbankan yang mencapai Rp1.376 triliun.

Adapun dari realisasi sebesar Rp863,62 triliun tersebut terdiri dari UMKM sebanyak 5,76 juta debitur dengan nilai Rp355 triliun dan non UMKM sebanyak 1,43 juta dengan nilai Rp508 triliun.

Sementara itu, untuk lembaga keuangan mikro hingga Agustus 2020 restrukturisasi nilainya mencapai Rp26,4 miliar dan bank wakaf mikro restrukturisasi sebesar Rp4,5 miliar.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

2 dari 2 halaman

OJK: Restrukturisasi Mulai Melandai

Data terakhir yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Agustus 2020, realisasi restrukturisasi perbankan telah menjangkau 7,18 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 873,64 triliun.

Dari total tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memaparkan, realisasi restrukturisasi UMKM sebanyak 5,73 debitur dengan outstanding Rp 353,17 triliun. Sedangkan non UMKM sebesar Rp 484,47 triliun dengan 1,44 juta debitur.

“Kemudian kalau kita lihat di perusahaan pembiayaan realisasinya (per 19 Agustus 2020) sebesar 4,3 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui dengan jumlah outstandingnya Rp 162,34 triliun,” papar dia.

Selain itu, OJK juga mencatat 32 lembaga keuangan mikro (LKM) dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 20,79 miliar. Kemudian juga terdapat 12 Bank Wakaf mikro dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 1,73 miliar.

“Ini kita lihat terus perkembangannya. Dari waktu ke waktu sudah mulai melandai dan kita harapkan ini sudah puncaknya. Sehingga nasabah yang minta restrukturisasi semakin sedikit yang artinya mereka mulai bisa tumbuh kembali dalam menghadapi pandemi covid-19 ini,” tukas dia.

Video Terkini