Sukses

Warga DKI Jakarta Kini Bisa Bayar PBB dan Retribusi lewat GoPay

Pemrov DKI Jakarta dan Bank DKI menggandeng GoPay untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI menggandeng GoPay untuk memudahkan warga Jakarta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu juga bisa membayar retribusi daerah secara non-tunai tanpa harus keluar rumah dan antri dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, mengatakan pihaknya senantiasa meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jakarta. Dengan  gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publiknya.

“Salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi. Tak hanya itu, kerja sama ini juga turut mendukung imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai, terutama di saat PSBB yang kembali diberlakukan seperti sekarang ini. Terlebih di saat pandemi, hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan COVID-19,” jelas Tsani di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Selanjutnya, Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata mengatakan, GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak.

“Karena kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini,” ujar Budi.

Kata Budi,  pihaknya terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai. 

Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah  memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah.

“Kami berharap kerjasama kami dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan,” ujar Budi.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menambahkan, ia berharap kerjasama ini dapat semakin memberi kemudahan serta kenyamanan pada warga Jakarta dalam membayar pajak. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI.

“Sebelumnya, kami telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial termasuk didalamnya pembayaran pajak dan retribusi daerah, melalui kolaborasi dengan GoPay pilihan masyarakat untuk membayar pajak makin beragam,” ujar Herry.

Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai dalam pembayaran pajak.

 

 

2 dari 2 halaman

Cara Bayar

Cara mudah membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan :

1.       Buka Aplikasi Gojek

2.       Pilih GoTagihan

3.       Pilih Kategori Public Services

1.       Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi

2.       Masukkan nomor ID / nomor tagihan

3.       Lakukan konfirmasi

4.       Masukkan PIN Rahasia GoPay

5.       Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.

 

Selain DKI Jakarta, kemudahan pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah dirasakan oleh masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.

Tak hanya pajak dan retribusi, GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan. Mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.   Attachments area   

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PBB

  • GoPay