Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR telah sepakat untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Adapun anggaran Pilkada kali ini naik seiring kebutuhan protokol kesehatan. Yakni membengkak hingga Rp 20,46 triliun dari anggaran sebelumnya dalam APBD sebesar Rp 15,23 triliun.
Baca Juga
“Pilkada kan nggak mundur, anggarannya itu dari APBD,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (24/9/2020).
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD sudah terealisasi sebanyak Rp 14,2 triliun. Angka itu setara 93,2 persen dari total Rp 15,23 triliun per awal September 2020.
Sementara itu, anggaran KPU sendiri mencapai Rp 15,01 triliun. Sekitar Rp 10,24 triliun berasal dari APBD dan sisanya Rp 4,77 triliun dibantu oleh APBN.
Lalu untuk anggaran Bawaslu tercatat mencapai Rp 3,93 triliun. Rinciannya, Rp 3,46 triliun dari APBD dan APBN menyumbang Rp 474,9 miliar.
Dalam kesempatan yang lain, Sekretaris Eksekutif KPCPEN Raden Pardede mengungkapkan pelaksanaan Pilkada ini sebagai salah satu upaya memaksimalkan serapan anggaran PEN TA 2020.
Dimana hingga hingga 16 September 2020, realisasi anggaran kesehatan dalam PEN baru mencapai Rp 18,45 triliun. Nilai itu setara 21,1 persen dari pagu awal Rp 87,55 triliun.
“Jadi meskipun memang sekarang masih Rp 18,45 triliun, akan terjadi percepatan, termasuk juga anggaran yang disediakan di dalam rangka menyambut Pilkada,” kata dia.
Anggaran Pilkada Bisa Membengkak Jika Ditunda
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati Pilkada 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal yakni, 9 Desember.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa pilkada yang akan dilanjutkan tentunya akan mengalami pembengkakan anggaran, sebab dibutuhkan anggaran untuk penanganan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada nanti.
“Kemarin kan anggaran pilkada Rp 15,23 triliun. Nah yang saya dengar sekarang bengkak menjadi Rp 20,46 triliun dalam rangka pengamanan di tengah covid-19 nya, ” kata Tauhid kepada Liputan6.com, Kamis (24/9/2020).
Menurutnya, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan pihak terkait tidak bisa menunda Pilkada 2020. Lantaran anggaran untuk Pilkada 2020 telah ditentukan. kata Tauhid, namun berbagai pihak ada yang menyayangkan pelaksanaan tersebut, sebab bisa menimbulkan lonjakan covid-19 di daerah.
“Saya kira sedang dilakukan persiapannya oleh Bawaslu dan KPUD dan sebagainya sudah dicairkan (dananya) makannya pemerintah mempertimbangkan karena sulit untuk ditunda, mungkin pada waktu perencanaan tidak ada isu covid-19. Saya kira sudah dikeluarkan biayanya,” ujarnya.
Meskipun Pilkada 2020 ditunda, tetap akan menyebabkan pembengkakan anggaran Pilkada. Sebab Sebagian anggaran telah dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan Pilkada seperti kebutuhan untuk pengadaan alat dan barang Ketika disimpan menjadi rusak, mau tidak mau harus membeli yang baru.
Bisa jadi anggaran untuk persiapan teknis ada yang sudah dibagi honornya, sehingga susah untuk dikembalikan lagi. Oleh karena itu jika Pilkada ditunda maka akan ada pembengkakan di tahun depan dan dana Pilkada harus dialokasikan kembali.
Demikian penambahan alokasi anggaran hanya bisa ditutup oleh Pemerintah Pusat jika memang Pilkada 2020 bisa ditunda. Menurut Tauhid jika anggaran ditutup dari APBD akan sulit, pemerintah pusat lah yang harus menambah anggaran dengan situasi sekarang ini.
“Anggaran ini dengan Perpu nomor 1 tahun 2020 mendapat dukungan dari DPR pilkada tidak ditunda artinya bisa ditambah, dan jika keputusan politik ini ditunda tahun depan bisa ditambah anggarannya. Kemungkinan terburuknya akan menambah defisit, saya kira tidak sebesar anggaran seperti program PEN yang jauh lebih banyak,” pungkasnya.
Advertisement