Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi keluhan masyarakat atas penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menurut Budi, hadirnya regulasi tentang keselamatan Pesepeda bukanlah suatu bentuk intervensi pemerintah.
"Terkait aturan keselamatan bersepeda, tidak ada niatan kamu mengintervensi keselamatan keselamatan bapak ibu atau khalayak ramai," ujar dia dalam webinar Pekan Sepeda Nasional 2020, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga
Menhub mengatakan proses penyusunan Permenhub No 59 Tahun 2020 sendiri telah melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Sesuai permintaan presiden Jokowi kalau buat regulasi harus libatkan masyarakat. Kalau perlu kita bikin sosialisasi yang lebar kita welcome," ujar dia.
Oleh karena itu, Budi mempersilahkan kepada pihak yang merasa keberatan dengan aturan anyar bagi Pesepeda ini untuk menyampaikan langsung kepada dirinya langsung ataupun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Namun dengan mengedepankan proses dialog.
"Anyway para penggiat sepeda lakukan diskusi dengan pak Dirjen Budi Setiyadi atau vicon (virtual confrence) dengan saya. Agar mencari format tertentu antar moda," paparnya.
"Jadi tidak mungkin kita tidak rubah kalau keberatan. Sebagai contoh peraturan yang dibuat bersama Gugus Tugas Covid-19 dalam dua bulan bisa kita rubah," imbuh Menhub.
Â
Aturan Sudah Terbit
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda, di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (19/9).
Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
"Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda," ujar Dirjen Budi.
Merdeka.com
Advertisement