Sukses

Satgas Waspada Investasi Telah Tutup 2.840 Fintech Ilegal

Total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak 2018 hingga September 2020 mencapai 2.840 entitas.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi temukan 126 fintech peer to peer lending ilegal (fintech ilegal), 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin hingga akhir September 2020. Satgas ini merupakan kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan UKM, Kejaksaan, Kepolisian, dan BKPM.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak 2018 hingga September 2020 mencapai 2.840 entitas.

Tongam mengatakan para fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini bukannya membantu masyarakat tetapi malah membuat rugi masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

Pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi. Namun jangka waktu pinjaman pendek dan meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan satgas telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. Pihaknya juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

 

2 dari 2 halaman

Apresiasi

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS. Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini