Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 32 kegiatan usaha fintech peer to peer ilegal. Sebanyak 32 kegiatan usaha ini terpaksa ditutup karena tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
"Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (25/9).
Baca Juga
Tongam mengatakan 32 entitas ini berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.
Advertisement
Dari 32 entitas tersebut melakukan beberapa kegiatan yakni Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal sebanyak 2 entitas. Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal sebanyak 3 entitas. Investasi Cryptocurrency Ilegal sebanyak 2 entitas dan 25 entitas masuk dalam kategori lainnya.
Kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tongam meminta aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) ditutup. Sebab belum lama ini aplikasi tersebut diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Lalu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Terakhir memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satgas Investasi Temukan 50 Pegadaian Swasta Ilegal
Selain itu Tongam juga menemukan 50 usaha pegadaian swasta ilegal. Pegadaian swasta ini beroperasi tanpa memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri di OJK. Pendaftaran tersebut memiliki batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit pada akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak tahun 2019 hingga Agustus 2020 menjadi terdapat 143 entitas gadai ilegal yang telah ditutup. Jumlah tersebut pun tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak.
Untuk itu, Tongam meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Dia menyarankan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement