Sukses

Ada Sterilisasi Covid-19, Kantor Pusat BKN Tutup 3 Hari

BKN melakukan sterilisasi Covid-19 dengan menyemprotkan disinfektan di kantor pusatnya, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sterilisasi Covid-19 dengan menyemprotkan disinfektan di kantor pusatnya, Jakarta. Proses pembersihan itu dilakukan selama 3 hari, yakni sejak Sabtu 26 September 2020 sampai Senin 28 September 2020.

Selama proses sterilisasi, BKN menutup operasi dan pelayanan pada seluruh gedung di kantor pusatnya selama 3 hari tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, penyemprotan disinfektan sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun karena kali ini dilakukan menyeluruh, maka BKN harus menutup seluruh kegiatan di kantornya selama 3 hari.

"Untuk pencegahan covid dan akan disemprot disinfektan. Tapi ini menyeluruh," kata Paryono kepada Liputan6.com, Sabtu (26/9/2020).

Melalui Surat Pemberitahuan Nomor 830/K/SDM/IX/2020, diberitahukan bahwa seluruh pegawai BKN pusat akan bekerja di rumah pada Senin, 28 September 2020.

Mekanisme bekerja di rumah sebagaimana yang dimaksud diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 20/SE/IX 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 15/SE/VI 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama wajib memantau dan memastikan bahwa seluruh pegawai di unit kerjanya bekerja di rumah atau tempat tinggal.

2 dari 2 halaman

BKN Ciduk Surat Pengangkatan CPNS Palsu di Pemkab Sampang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapati beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BKN palsu tentang pengangkatan CPNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur.

Surat ini turut dibubuhi tandatangan dan cap pengesahan palsu dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tertanggal 10 September 2020.

Dalam SK tersebut, ditulis seorang pria dengan latar belakang pendidikan S1 Keperawatan diangkat jadi CPNS untuk unit kerja Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sampang. Oknum tersebut mengklaim sudah dapat menerima gaji pokok sebesar Rp 1.872.400 ditambah dengan penghasilan lain per 1 Oktober 2020.

"Ditilik dari sudut pandang manapun, SK ini bukan produk BKN & jelas PALSU. Tidak bosan Mimin mengingatkan #SobatBKN se-Tanah Air agar berhati2 thd oknum yg mencari keuntungan dg cara2 yg tdk bertanggung jawab," tulis BKN melalui akun resmi Twitter @BKNgoid, Sabtu (12/9/2020).

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan, SK pengangkatan CPNS itu dilaporkan oleh pemerintah daerah setempat yang hendak menanyai keaslian surat tersebut.

"Itu kami dapat dari teman-teman di daerah yang menanyakan apakah SK tersebut asli atau tidak. Tujuannya biasanya untuk mencari keuntungan pribadi, seperti penipuan," kata Paryono kepada Liputan6.com.

Menurut Paryono, aksi penipuan seperti ini bukan merupakan hal baru. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada tiap masyarakat untuk lebih dulu melakukan konfirmasi jika menemukan surat pengangkatan CPNS yang mengatasnamakan BKN dan instansi lainnya.

"Kejadian seperti hal tersebut sudah sering terjadi, dan kami selalu memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak mudah percaya dan tertipu. Masyarakat yang mendapatkan SK seperti tersebut agar menanyakan langsung ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau instansi yang bersangkutan," imbuhnya.

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Sterilisasi

Video Terkini